Padanglawas.Mitanews.co.id | sehari setelah melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku pembawa 45 jeriken minuman keras jenis tuak, hari ini, Senin (05/09/2022) Sat Samapta Polres Padanglawas (Palas) langsung membawa kasus ini ke meja persidangan.
Dalam persidangan tersebut, Kapolres Padanglawas, AKBP Indra Yanitra Irawan S.I.K.M.Si, melalui Kasat Samapta, AKP Muhammad Husni Yusuf SH mengatakan kepada awak media, bahwa pelaku diduga pelanggar perda no 7 tahun 2015 tentang pengendalian, pengawasan dan penertiban minuman beralkohol.
Dalam persidangan ini kita bertindak sebagai saksi terhadap kedua terdakwa atas nama Natalia Siahaan dan Lucky Situmorang, dalam persidangan yang dilaksanakan pukul 14.00 WIB, ujar Kasat.
Lebih lanjut terang Kasat, Hari ini dinyatakan sebagai terdakwa oleh hakim atas nama Natalia Siahaan dan Lucky Situmorang karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "membawa minuman Keras", dengan pidana dakwaan masing masing kurungan selama 10 hari.
"Dan menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim, mengingat para terpidana belum lewat masa percobaan selama satu bulan melakukan perbuatan yang dapat dipidana", Terang Kasat.
Selanjutnya Majelis Hakim juga menetapkan barang bukti 45 jeriken warna biru berisikan minuman keras tradisional jenis tuak dirampas untuk dimusnakan.
Serta satu unit mobil merk Daihatsu Type Gran Max nomor Polisi BK 9860 DA warna hitam, Nomor Rangka MHKP3CA1JFK088062, Nomor Mesin DFJ0722 dikembalikan kepada terdakwa Natalia Siahaan,ungkapnya.
Terhadap kedua terdakwa di bebankan biaya Rp. 5000 untuk membayar biaya perkara, Pungkasnya.(FH)
Baca Juga : Kadiv Yankum Kanwil Kemenkumham Sumut Kunjungan Kerja ke Imigrasi Sibolga