Aceh Barat Daya.MitaNews.co.id | Satuan Tugas (Satgas) Tentara Nasional Indonesia (TNI) Manunggal Membangun Desa (TMMD) reguler Ke - 114 Kodim 0110/Aceh Barat Daya (Abdya) gelar penyuluhan Hukum di Aula Kantor Camat Lembah Sabil pada senin kemaren, Selasa (16/8/2022).
Kegiatan tersebut diikuti oleh setiap perwakilan Tuha Peut dan Aparatur Desa dari 14 desa di kecamatan Lembah Sabil. Selain itu, penyuluhan itu juga dimonitor langsung oleh Bati Staf Intel Kodim 0110/Abdya, Serma Armantis selaku koordinator, dan dihadiri oleh Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Abdya, Joni Astriaman sebagai pemateri.
Dalam materinya, Joni mengangkat topik terkait "Rehabilitasi Narkotika". Dia menjelaskan bahwa rehabilitasi merupakan suatu bentuk tindakan yang sangat penting untuk membantu memulihkan kondisi fisik dan psikologi para pelaku penyalahgunaan narkotika agar mengembalikan harga diri, kepercayaan diri, kesadaran, dan tanggung jawab akan masa depannya, sehingga menjadi manusia yang berguna.
"Selain penyembuhan secara fisik, perlu juga adanya pemulihan kemampuan para pecandu untuk dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar," katanya.
Selain itu, dia juga menyampaikan bahwa pentingnya pembentukan Balai Rehabilitasi, karena dengan adanya Balai ini maka dapat mengurangi over kapasitas pada Lapas Blangpidie yang 70% nya adalah tahanan narkotika. Tujuan pembentukan dari Balai Rehabilitasi sendiri merupakan sebagai tempat untuk menampung para pelaku penyalahgunaan narkotika yang akan dilakukan rehabilitasi melalui pendekatan restoratif, sebagai pelaksana asas dominus litis jaksa sebagaimana diamanatkan dalam Pedoman Nomor 18 Tahun 2021.
"Dengan adanya rehabilitasi ini, maka penjara bukanlah solusi untuk membuat jera si pelaku. Mereka bisa berhenti mengonsumsi narkoba serta dilatih untuk disiplin dan mengendalikan diri sehingga dapat mengatasi dari potensi kekambuhannya," pungkasnya.(ali)
Baca Juga : Penghapusan Data Kendaraan dengan Pajak Mati untuk Validitas Kendaraan Bermotor