oleh

Satlantas Sergai Gelar FGD Forum Komunikasi Lalulintas dan Angkutan Jalan

-Daerah-948 views

SERGAI.Mitanews.co.id ||


Sat Lantas Polres Serdang Bedagai (Sergai) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Forum Komunikasi Lalulintas dan angkutan jalan ,Rabu (11/10/2023) di Aula TMC Polres Sergai.

Selain dihadiri Tengku Rahmuddin dan Erianto Pasaribu perwakilan PT Jasa Raharja Cabang Tebingtinggi ,hadir juga pihak Samsat Sergai ,Dishub ,Polsuska, Dinas Kesehatan PUPR, dan Kacabdis Pendidikan Wilayah III.

Kasat Lantas Sergai AKP Andita Sitepu,S.H ,M.H saat membuka kegiatan Focus Grup Discussion Forum Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatakan bahwa kegiatan tersebut adalah bagian dari evaluasi tindak Lanjut hasil sharing session keselamatan berlalu lintas.

Kegiatan ini diharapkan bisa tercipta kolaborasi antara Polres Serdang Bedagai,PT.Jasa Raharja Cabang Tebingtinggi ,PT.KAI dan instansi terkait Pemkab Serdang Bedagai dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan upaya penanganan,pencegahan kecelakaan Lalulintas.

Dalam kegiatan Forum Komunikasi Keselamatan Lalu Lintas ( FKLL) membahas tentang tingginya angka Kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Sergai baik di jalan negara,propinsi, jalan tol serta perlintasan kereta api tanpa plang.

Sementara Tengku Rahmuddin perwakilan PT Jasa Raharja Cabang Tebingtinggi menyampaikan tentang upaya- upaya yang di lakukan pihak Jasa Raharja dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas di perlintasan kereta api dengan memasang spanduk imbauan di perlintasan tanpa plang.

Juga disampaikan,bahwa tidak di berikan santunan kepada pelanggaran kasus kecelakaan dengan enam kriteria yang telah di tetapkan oleh PT Jasa Raharja berlaku mulai tanggal 04 Oktober 2023 antara lain melawan Arus Lalu Lintas, mengemudikan kendaraan bermotor tanpa SIM yang sah.

Selanjutnya mengemudikan kendaraan bermotor yang telah di modifikasi demensi,mesin atau kemampuan daya angkutnya dengan tatacara yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang undangan, menerobos palang pintu perlintasan kereta api.
mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak wajar dan atau melakukan kegiatan lain karena membuat konten yang dapat membahayakan.

Terakhir mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak teregistrasi atau tidak dilengkapi dengan surat tanda coba kendaraan bermotor.(MN.44)

Baca Juga :
Dosen STPK Matauli Gelar Sosialisasi Pembuatan Alat Tangkap Ikan Batak Ramah Lingkungan

News Feed