Binjai.Mitanews.co.id | Satres Narkoba Polres Binjai amankan tiga terduga saat bertransaksi sabu-sabu di Jalan Letnan Umar Baki, Kelurahan Limau Sundai, Kecamatan Binjai Barat Senin (28/11/2022) pukul 21.00 Wib berdasarkan informasi masyarakat yang diterima oleh Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Irvan Rinaldi Pane, SH bahwa dilokasi kerap terjadi transaksi Narkotika.
Mendapatkan informasi tersebut AKP Irvan Pane, SH, MH memerintahkan Kanit 1 IPDA Eddy Supratman, SH beserta tim untuk melakukan penyelidikan, dengan cara pengintaian, disekitar TKP Jalan Umar Bali pukul 00.30 Wib Polisi mengendus tiga orang yang mencurigakan didepan pagar rumah lokasi tersebut.
"Saat itu juga petugas langsung menghampiri dan mengamankan ketiga orang tersebut serta melakukan penggeledahan badan dan menemukan serta menyita satu bungkus plastik transparan berisikan sabu-sabu dari salah seorang terduga AJ dan diakui narkoba tersebut adalah miliknya," ucap Irvan saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (29/11/2022) pagi.
Kemudian dilakukan interogasi awal terhadap terduga ketiga orang serta mengaku bahwa keberadaannya di rumah tersebut untuk melakukan transaksi jual beli sabu-sabu. Dan sabu-sabu tersebut diperoleh dari M yang tinggal di Medan, menurut pengakuan tersangka AJ.
Ketiga pelaku yakni AJ (30) kelurahan lalang kecamatan medan sunggal, M (25) tanjung jati, kecamatan binjai barat,
MAA (29) kelurahan lalang kecamatan medan sunggal
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan adalah ; satu bungkus narkotika jenis sabu sabu yang di bungkus plastik transparan 8, 17 gram, dan dua unit Ponsel merk oppo warna hitam dan Vivo warna silver.
Dan terhadap ketiga orang pelaku dikenakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) Yo 132 (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun kurungan atau maksimal seumur hidup. Pungkas AKP Irvan Pane, SH. (Melky)
Baca Juga : SDN 0906 Padang Sihopal Raih Juara Umum LKP Kwarcab Palas