oleh

Satnarkoba Polres Binjai Berhasil Gagalkan peredaran 3.892 Butir Pil Ekstasi

-Hukum, Kriminal-3,209 views


Satnarkoba Polres Binjai Berhasil Gagalkan peredaran 3.892 Butir Pil Ekstasi

BINJAI.Mitanews.co.id ||


Satuan Narkoba Polres Binjai berhasil menangkap dua orang pria yang diduga bandar narkotika jenis pil ekstasi, Kamis 23 November 2023.

Terduga pelaku inisial MN (52) warga Desa Ujung Baroh, Kabupaten Aceh Utara, HB (33) warga Desa Gampong Simpang Ihee, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, berhasil diringkus polisi di Jalan Gunung Kawi Kelurahan Bhakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan.

Kedua pelaku diamankan berkat adanya informasi dari masyarakat kepada polisi, bahwa di TKP akan ada transaksi jual beli Narkoba, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan.

" Saat melakukan penyelidikan petugas menemukan kedua pria tersebut, lalu petugas menghampiri kedua terduga, kedua pelaku hendak melarikan diri, berkat kesigapan polisi kedua bandar tersebut berhasil ditangkap," ungkap Kasi Humas Polres Binjai Iptu Riswansyah. Selasa 28 November 2023 siang.

Pada saat di lakukan interogasi dan pemeriksaan badan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik berisi 972 butir pil ekstasi berwarna Coklat, lalu petugas pun menyita barang bukti lainnya satu unit Hp iPhone warna hitam dan satu unit Hp Vivo warna biru menyita barang.

"Keduanya mengaku memperoleh narkoba tersebut dari seorang pria berinisial AH di Jalan Sei Kapuas, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal ," tegas Iptu Riswansyah.

Lebih lanjut Iptu Riswansyah menyampaikan, petugas langsung memburu terduga AH dan melakukan penggeledahan di sebuah kamar Kost TKP yang dimaksud.

"Tim berhasil mengamankan barang bukti dari kamar kost tersebut berupa lima bungkus plastik berisi 2.920 butir Pil Ekstasi warna coklat, namun AH tidak ditemukan," beber Iptu Riswansyah.

"Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku MN dan HB dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun," ucap Iptu Riswansyah.

Iptu Riswansyah menyebut Polres Binjai terus komitmen menjalankan program prioritas Kapolda Sumut Irjen Pol. Agung Setya Imam SH. SIK. M.Si, bahwa narkoba merupakan musuh bersama.(MN.20)***

Baca Juga :
Dukung Adzka dan Lutfira Warga Sergai di Grand Final DAI Cilik TVRI Sumut 2023

News Feed