Satnarkoba Polres Binjai Ungkap Sindikat Jaringan Pengedar Narkoba
BINJAI.Mitanews.co.id ||
Satres Narkoba Polres Binjai mengungkap sindikat pengedar narkoba di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Binjai Timur, Selasa 23 April 2024, pukul 19.30 Wib.
berdasarkan informasi masyarakat yang diterima oleh Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Syamsul Bahri.
Mendapatkan informasi tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan dan penyamaran di lokasi yang dimaksud.
"Saat petugas melakukan penyamaran di TKP lalu petugas mendapati seorang Pria yang di curigai yang saat itu sedang menggenggam di tangan kanannya, saat didekati petugas pria tersebut berusaha melarikan diri dan petugas berhasil mengamankan dan mengintrogasi pelaku AN (30) warga Dusun V Desa Mulyorejo, Kecamatan Sunggal," ucap Syamsul kepada awak media Kamis (25/4/2024) siang.
Kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap pelaku AN (30) ditemukan barang bukti berupa satu kotak rokok merk Magnum yang berisikan satu plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,43 Gram, satu kotak rokok warna coklat yang berisikan sepuluh plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,62 Gram, tiga buah pipet sekop dan satu unit sepeda motor Honda Beat Nopol BK 5242 ALG dan satu unit handphone merk Realme dan dikenakan melanggar pasal 114 (1) subs pasal 112 (1) ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun.
Kemudian Tim langsung langsung melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap asl muasal narkoba tersebut sesuai pengakuan dari terduga AN.
"Saat dilakukan pengembangan Tim berhasil mengamankan Tiga orang pria inisial FI (46) BAL (29) dan J (40) ketiganya kami amankan di rumah FI (46) di Jalan Pembangunan, Gang Langgar Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli serdang," pungkas AKP Syamsul Bahri
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu buah odol kosong yang berisikan 11 plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat 13.69 Gram, satu buah pipet sekop, dua bungkus plastik klip kosong dan satu buah timbangan elektrik.
terhadap ketiga orang pelaku FI (46), BAL (29), dan J (40) dikenakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) Yo 132 (1) dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun kurungan atau maksimal 20 tahun penjara . Tegas AKP Syamsul Bahri. (mn.20)***
Baca Juga :
Putera-puteri Asal Sergai Torehkan Prestasi di Ajang Kebudayaan Sumut