oleh

Satpol PP Tapteng Amankan 3 Orang WRS dari Kafe Remang-remang di Kecamatan Pandan

-Hukum-2,929 views

TAPTENG.Mitanews.co.id | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tapanuli Tengah berhasil mengamankan 3 (tiga) orang Wanita Rawan Sosial (WRS) dari kafe remang-remang dilokasi Jalan Baru, Kecamatan Pandan, saat menggelar razia Penyakit Masyarakat di Wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, pada Jum’at (3/3/2022) dini hari, sekira pukul 02.00 WIB.

Kepala Satpol PP Tapteng, Wi Chandri Limbong, ST, MM melalui Kapala bidang Satpol PP, Dodi Gultom menjelaskan bahwa operasi penertiban tempat-tempat hiburan malam tanpa izin yang berbau prostitusi dan menyediakan minuman keras, terus gencar dilakukan sejak masa kepemimpinan Bupati Tapteng, Bakhtiar Ahmad Sibarani hingga saat ini.

"Untuk operasi Pekat dini hari tadi, dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penertiban dan Penindakan, Juniaro Mendrofa. Dari kegiatan operasi rutin tersebut, Satpol PP Tapteng berhasil mengamankan 3 orang Wanita Rawan Sosial (WRS). Dari ketiga WRS yang terjaring tersebut, bukan merupakan warga Tapteng dan Sibolga, tetapi mereka berasal dari Pekan Baru, Medan, dan Siantar,” ungkap Kabid Satpol PP Tapteng itu kepada mitanews.co.id di ruang kerjanya, pada Jumat (3/3/2023) pagi.

Lebih lanjut Dodi Gultom menjelaskan bahwa Satpol PP Tapteng rutin mengadakan patroli setiap hari.

"Tadi malam, setelah personil kembali ke kantor, kami mendapatkan informasi bahwa kafe milik inisial "TP" buka kembali, maka kami langsung kembali menuju kafe milik TP tersebut. Ternyata benar kafe tersebut kembali beroperasi dan personil kita melakukan tindakan tegas dengan mengamankan ke 3 (tiga) orang WRS dan membawanya ke kantor Satpol PP untuk di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) Singkat,” jelasnya.

Dodi Gultom juga menambahkan bahwa dari ketiga orang WRS tersebut, tidak ada satu orang pun yang memiliki kartu identitas.

"Ketiga orang WRS itu tidak punya kartu identitas. Selanjutnya, ketiga WRS tersebut kita serahkan ke Dinas Sosial Tapteng untuk dilakukan pembinaan dan  juga tindaklanjut sesuai aturan yang berlaku," ungkapnya.

Saat itu, Bakhtiar Ahmad Sibarani, selaku Bupati Tapteng periode 2017-2022, tidak pernah memberikan izin operasi kafe remang-remang yang menyediakan minuman keras dan wanita penghibur untuk beroperasi di wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah.

"Kami selaku aparat penegak Perda, menghimbau kepada seluruh masyarakat Tapteng agar menjaga kekondusifan dan berperan aktif di lingkungan untuk mencegah kembalinya tempat-tempat hiburan malam tanpa izin di Kabupaten Tapanuli Tengah ini. Dan sampai saat ini kami dari Satpol PP Tapteng masih komit dalam hal ini," tegasnya.

Sebelumnya, Kasat Pol PP Tapteng Wi Chandri Limbong, ST, MM juga telah berkali-kali mengingatkan dan menegaskan kepada semua pihak agar selalu taat dan mengikuti Peraturan Daerah maupun Peraturan Bupati Tapanuli Tengah.(MN.16)

Baca Juga :
Kecamatan Sosa Tampil Sebagai Juara Umum MTQ ke-XIV Tingkat Kabupaten Padang Lawas

News Feed