Binjai.Mitanews.co.id ||
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Binjai berhasil menangkap dua tersangka pembunuhan seorang Ibu Rumah Tangga (Irt) JHS, 45, warga Jln Sudama Kampung Lalang, Dusun VII, Desa Perdamaian, Kecamatan Binjai, Langkat.
Waka Polres Binjai Kompol Firman Darwin didampingi Kasat Reskrim AKP Ryan Permana, Kasi Humas IPTU Riswansyah saat menggelar press Rilis di Halaman apel Polres Binjai Senin (24/7/2023). sore
Adapun kedua tersangka yang di tangkap petugas adalah JS (41) warga Jalan Purwo, Dusun III Desa Suka Makmur, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang serta AR (41) warga Jalan Pacul, Lingkungan I, Kelurahan Cengkeh Turi, Kecamatan Binjai Utara.
Terhadap tersangka yaitu JS polisi menghadiahi timah panas saat mencoba melawan petugas saat hendak di tangkap.
"Kedua tersangka JS dan AR diamankan petugas di Hutan Huta Ginjang, Kabupaten Samosir pada Kamis (20/7/2023) sore sekitar pukul 15.00 Wib," ucap Firman
Lebih lanjut Firman menjelaskan, peristiwa pembunuhan ini berawal dari perkenalan tersangka JS dengan korban melalui Facebook. Perkenalan tersebut terjadi pada Oktober 2022.
Dari perkenalan itu, korban dan tersangka bertukar nomor handphone. Kemudian komunikasi terus berlanjut hingga menjalin hubungan asmara.
“Pada Desember 2022, korban dan tersangka JS bertemu di Jalan SM Raja, Medan. Di sana, mereka melakukan hubungan badan, tepatnya di penginapan Deli Tua,” jelas Firman.
Selanjutnya, sambung Firman, di awal 2023 korban mengaku hamil dan meminta pertanggungjawaban kepada tersangka. Namun, tersangka JS mengaku belum siap untuk menikah. “Korban saat itu langsung mengancam tersangka dengan mengatakan akan mendatangi rumah orang tuanya (tersangka),” papar Firman.
Tapi pada Februari 2023, sebut Firman, korban memberitahu tersangka jika kandungannya sudah gugur. Kemudian, 13 Juli 2023, tersangka dan korban janjian bertemu di depan Halte Lapangan Kebun Lada, Binjai Utara.
Setelah bertemu, tersangka JS membawa korban ke gubuk milik MS, di Jalan Talam, Kelurahan Nangka, Binjai Utara. Korban dan tersangka berada di gubuk hingga pukul 23:00. Keduanya masuk ke dalam gubuk dan korban berbaring di atas tempat tidur, sementara tersangka duduk sambil bermain HP.
“Korban meminta berhubungan intim. Tapi tersangka JS tidak mau, karena di luar gubuk masih ada AR dan MS. Hingga tengah malam, MS pergi dari lokasi dan AR tidur di teras gubuk. Kemudian tersangka dan korban melakukan hubungan intim,” bebernya.
Usai hubungan intim, tersangka teringat dengan ancaman korban saat pertama mengandung janin hasil hubungan mereka. Lantas tersangka mencekik korban yang sedang tidur hingga meninggal dunia.
Setelah korban tak bergerak, tersangka memberitahu tersangka AR bahwa korban sakit. “Kemudian tersangka AR menyarankan JS untuk membawa korban ke RSU Bidadari lalu AR mencari becak dan meninggalkan jenazah korban. Barang-barang korban juga diambil, seperti tas dan HP. Barang korban mereka jual Rp700 ribu,” katanya.
Atas perbuatan tersangka dijerat Pasal 338 dan 365 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan untuk Jenazah JHS telah dilakukan Outopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut.(mn.20)
Baca Juga :
FKDM Tebingtinggi Selain Sebagai Mata Telinga Juga Mediator dan Fasilitator