oleh

Sekretaris Bundes Huta Dame Kritisi Proyek Kandang Ayam Petelur: Material Masuk Tanpa Persetujuan, Indikasi Ketidakterbukaan Mencuat

-Daerah-103 views

Sekretaris Bundes Huta Dame Kritisi Proyek Kandang Ayam Petelur: Material Masuk Tanpa Persetujuan, Indikasi Ketidakterbukaan Mencuat

SAMOSIR.Mitanews.co.id ||


Pembangunan kandang ayam petelur di Desa Huta Dame, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, kini menjadi sorotan setelah Sekretaris Bundes sekaligus Sekretaris TPK Khusus, Sarimonang Sinaga, mengkritisi proses pengerjaan yang dinilainya tidak transparan. Sarimonang bahkan berencana melaporkan persoalan tersebut ke Polres Samosir.

Kepada wartawan, Jumat (28/11/2025) di Pangururan, Sarimonang memaparkan bahwa Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Khusus telah dibentuk pada 15 Agustus 2025, dan dikukuhkan melalui SK tertanggal 19 Agustus 2025 oleh Pj. Kepala Desa Huta Dame saat itu, Anni Nainggolan, S.H.

Struktur TPK Khusus terdiri dari:

Ketua: Akner Pandiangan

Sekretaris: Sarimonang Sinaga

Bendahara: Jamulak Sinaga

Pergantian Kepala Desa, Proses Proyek Berubah Arah

Tidak lama setelah TPK terbentuk, Pemerintah Pusat kembali mengaktifkan Kepala Desa sebelumnya, Wasman Pandiangan, sehingga ia kembali menjabat sebagai Kepala Desa Huta Dame. Sejak saat itu, menurut Sarimonang, muncul sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan proyek.

Proyek kandang ayam petelur tersebut memiliki nilai anggaran mencapai Rp145 juta, yang meliputi biaya pembangunan kandang, peralatan, serta sewa lahan selama lima tahun sebesar Rp5 juta.

Sarimonang menyebut bahwa TPK telah menyepakati untuk melakukan survei ke sejumlah panglong guna menentukan harga material sesuai standar pasar. Namun hasil survei tersebut belum pernah disepakati dalam rapat resmi untuk menentukan pemasok material.

Material Masuk Mendadak Tanpa Rapat TPK

Meski belum ada keputusan resmi, material pembangunan tiba-tiba mulai masuk ke lokasi kandang ayam.

9 November 2025: Pasir masuk ke lokasi pembangunan

14 November 2025: Batu bata sebanyak 3.000 biji ikut masuk

20 November 2025: Material broti dikirim

“Tidak ada kesepakatan siapa pemasok material. Saya sebagai sekretaris TPK tidak diberi tahu. Material datang begitu saja tanpa rapat, tanpa keputusan,” tegas Sarimonang.

Ia menilai langkah tersebut sebagai bentuk pelanggaran prosedur dan dugaan pembungkaman transparansi.

Indikasi Penyimpangan, Sekretaris Siap Lapor ke Polres

Karena proses dianggap tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan tupoksi TPK, Sarimonang menyatakan akan membawa persoalan ini ke jalur hukum.

“Saya akan melaporkan ke Polres Samosir. Anggaran ini adalah uang negara, uang rakyat. Presiden Prabowo dan Menteri Keuangan sudah jelas menyampaikan bahwa penggunaan anggaran harus tepat sasaran dan transparan,” ujarnya di depan Polres Samosir.

Ia menambahkan bahwa tindakan ini bukan untuk memperkeruh keadaan, tetapi untuk memastikan bahwa dana desa tidak dikelola di luar aturan.

Pandangan Ahli Hukum: Perlu Audit dan Pengawasan Serius

Sementara itu, pemerhati hukum sekaligus warga Pangururan, Boris Situmorang, S.H., menilai bahwa persoalan ini harus segera ditangani secara menyeluruh.

“Dana desa itu uang rakyat. Prosesnya harus transparan dan akuntabel. Jika muncul dugaan persekongkolan atau ketidak tertiban prosedur, inspektorat dan aparat penegak hukum wajib turun mengecek,” ujarnya ketika ditemui di lokasi terpisah.

Menurutnya, dugaan ketidak terbukaan dalam pengelolaan anggaran desa dapat menjadi celah terjadinya penyimpangan.

Menanti Penelusuran Resmi Aparat

Saat ini masyarakat Desa Huta Dame menantikan langkah dari Polres Samosir maupun Inspektorat Kabupaten Samosir untuk menindak lanjuti laporan dan kritik yang disampaikan Sekretaris Bundes.

Transparansi penggunaan dana desa menjadi harapan utama masyarakat—agar program pembangunan benar-benar berdampak bagi warga dan tidak menyisakan persoalan hukum di kemudian hari.(HS)***

Baca Juga :
Pemkab Sergai Terbitkan Edaran Waspada Cuaca Ekstrem, Sekolah Diminta Siaga

News Feed