oleh

Sempat Diamuk Warga, Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Palas Diserahkan ke Polisi

-Hukum, Kriminal-166 views

Sempat Diamuk Warga, Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Palas Diserahkan ke Polisi

PALAS.Mitanews.co.id ||


Seorang pria berinisial ANN (38), terduga pelaku pencabulan terhadap anak tirinya di Desa Sisoma, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas (Palas), akhirnya diserahkan ke Polres Palas pada Sabtu, 16 Agustus 2025.

Penyerahan ini dilakukan oleh warga desa yang sebelumnya telah mengamankan pelaku setelah mengetahui perbuatannya.

Kasus ini terungkap setelah ibu korban, Salmaidah Nasution (33), mendapati putrinya, MH (16), menangis pada Jumat, 15 Agustus 2025. Setelah ditanya, korban akhirnya menceritakan bahwa ia telah menjadi korban perbuatan bejat ayah tirinya sendiri.

Menurut laporan, perbuatan itu diduga terjadi dua kali, yaitu pada Kamis, 16 Januari 2025, dan pada Februari 2025.

Berdasarkan laporan kepolisian, pelaku diduga masuk ke kamar korban, memegang tangan dan kaki, lalu membuka paksa pakaian korban. Setelah melakukan aksinya, pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun, termasuk ibu dan paman korban, dengan iming-iming akan membelikan apa pun yang diminta korban.

Warga Geram dan Amankan Pelaku

Informasi mengenai perbuatan pelaku cepat menyebar di kalangan warga Desa Sisoma. Merasa geram, warga langsung mencari pelaku yang diduga berusaha melarikan diri ke perkebunan sekitar pukul 17.15 WIB. Dengan sigap, warga bersama Pejabat Kepala Desa Sisoma, Zulyaden Lubis, berhasil mengamankan pelaku.

"Biar hukum yang berwajib menentukan perbuatannya," ujar Zulyaden, menyerahkan kasus ini sepenuhnya ke pihak berwenang.

Pelaku yang sempat diamuk massa karena diduga akan melarikan diri, kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian, Aipda Tommy Pulungan dari Polsek Sosa, dan langsung dibawa ke Polres Padang Lawas untuk diproses lebih lanjut.

Ketua P2TP2A Padang Lawas, Suandi Siregar, mengapresiasi masyarakat Desa Sisoma yang sigap dan kooperatif dalam mengamankan pelaku. Ia berharap pelaku bisa mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya.
Kasus ini telah dilaporkan oleh ibu korban ke Polres Padang Lawas dengan Nomor: LP/B/244/VIII/2025/SPKT/POLRES PADANG LAWAS /POLDA SUMATERA UTARA pada 16 Agustus 2025.

Pelaku diduga melanggar Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pihak kepolisian kini tengah mendalami kasus ini untuk penegakan hukum yang adil bagi korban.(MN.02)***

Baca Juga :
Pidato Kenegaraan Bukti Presiden Prabowo Subianto Komit Wujudkan Janji dan Program

News Feed