Padang Lawas.Mitanews.co.id | Sepanjang tahun 2022 Polres Padang Lawas (Palas) berhasil mengungkap 47 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang (narkoba).
Hal itu dikatakan Kapolres Palas, AKBP Indra Yanitra Irawan, S.I.K,.M.Si didampingi Kasat Resnarkoba AKP Agus M. Butar Butar, SH dan Kasat Reskrim IPTU Hitler Hutagalung, SH,.MH saat melakukan Press Release akhir tahun 2022 Polres Palas, di Aula Bhayangkari, Kamis (29/12/2022).
" Sampai hari ini sesuai laporan polisi (LP) Polres Palas berhasil mengungkap 47 kasus narkoba, termasuk sabu-sabu dan ganja, dengan tersangka sebanyak 117 orang, " Ujar Kapolres.
Dari 117 tersangka tersebut, dinyatakan 50 orang sebagai pengedar, sedang pengguna atau pemakai narkoba berdasarkan hasil tes urin sebanyak 68 orang.
" Untuk 68 tersangka pemakai narkoba, tersangka yang direhabilitasi rawat inap sabanyak 26 orang, dan rehabilitasi rawat medis sebanyak 39 orang," Jelasnya.
Sementara itu lanjut Kapolres, dari 47 kasus Narkoba tersebut berhasil diamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak 168, 27 gram dan ganja sebanyak 2.573,26 gram.
Untuk itu Kapolres berharap kepada masyarakat agar melaporkan setiap penyalahgunaan narkoba melalui nomor pengaduan yang telah kita sebar ataupun langsung ke Polres maupun Polsek.
Kapolres juga menekankan kepada orang tua agar aktif dalam memantau anak agar terhindar dari penyalahgunaan narkoba.
" Jadilah Polisi bagi diri sendiri, artinya Keamanan berasal dari diri sendiri setelah itu keluarga dan selanjutnya tetangga. Itulah prinsipnya agar lingkungan senantiasa kondusif, " Pungkasnya.(FH)
Baca Juga : Puji Layanan Imigrasi Sibolga, Ephorus HKBP : Kondisi di Kantor ini Homely