oleh

Spesialis Pencuri Mobil Pikap L300 Dibekuk

-Hukum, Kriminal-126 views

Spesialis Pencuri Mobil Pikap L300 Dibekuk

SERGAI.Mitanews.co.id ||


YA alias Y (33) salah satu spesialis pencuri mobil Pikap dibekuk Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) di sebuah rumah kosong di Dusun IX, Desa Ujung Rambung, Kecamatan Pantai Cermin, Minggu 7 Juni 2026.

Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H melalui Kasi Humas, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H, Senin 8 Juni 2026) mengatakan, tersangka merupakan bagian dari komplotan yang beraksi di berbagai lokasi.

" Warga Ujung Rambung tersebut ditangkap Kanit I Pidum Sat Reskrim bersama Tim Opsnal karena merupakan bagian dari sindikat pencurian mobil Mitsubishi L300 yang meresahkan masyarakat," ujar Kasi Humas.

Tersangka mengaku melakukan aksi pencurian bersama IP als K, M als W als K dan Als I sebanyak empat kali di wilayah Sergai, dimana salah satu aksi mereka gagal karena mobil yang dicuri terbakar akibat korsleting mesin.

Selain di Sergai, komplotan ini juga terlibat dalam belasan aksi pencurian sepeda motor, 10 kali di wilayah Kabupaten Simalungun/Pematang Siantar dan lima di Kabupaten Deli Serdang.

Modus yang dilakukan komplotan ini tergolong rapi. Mereka menggunakan obeng yang telah dimodifikasi dan kabel untuk menghidupkan mesin mobil sasaran.

Dalam setiap aksinya, para pelaku berbagi peran, YA dan MI als W als K berperan memantau sekitaran dan mendorong mobil pikap, IP als K berperan sebagai sopir mobil Avanza.

Sementara I bertugas menghidupkan serta menjual mobil pikap. Dari hasil penjualan mobil tersebut masing-masing pelaku mendapat uang sebesar Rp4 juta.

" Petugas mengamankan sejumlah barang bukti yakni satu handphone , jam tangan, empat buah celana panjang, tiga celana pendek, empat kaos lengan pendek, dua kaos lengan panjang, satu kemeja, satu kaos singlet, dan tiga buah celana dalam," rinci Bringin Jaya.

Saat ini, tim masih melakukan pengembangan untuk mengejar rekan tersangka lainnya yang identitasnya sudah diketahui," tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka YA kini mendekam di sel tahanan Polres Serdang Bedagai. Pelaku melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e,f,g UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.***

Baca Juga :
Bupati Batu Bara Jemput Jamaah Haji dengan 6 Bus dari Asrama Haji, Wujud Kepedulian hingga Pulang Kampung