oleh

Sprindik Baru Seret Nama Bank Mandiri di Kasus Bansos PENA Samosir, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Ketimpangan Penyidikan

-Hukum-110 views

Sprindik Baru Seret Nama Bank Mandiri di Kasus Bansos PENA Samosir, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Ketimpangan Penyidikan

SAMOSIR.Mitanews.co.id ||


Penanganan dugaan kasus penyimpangan Bantuan Sosial Program PENA di Kabupaten Samosir kembali memanas setelah muncul surat perintah penyidikan (sprindik) baru tertanggal 6 Mei 2026 yang disebut mengarah pada keterlibatan pihak Bank Mandiri.

Munculnya pengembangan perkara ke sektor perbankan itu memantik sorotan dari penasihat hukum Agust F Karo-karo, Rudi Sihombing. Ia mempertanyakan konsistensi arah penyidikan, mengingat mekanisme pemindahbukuan dana bantuan sejak awal disebut berlangsung dengan persetujuan pihak bank.

“Kalau memang sejak awal mekanisme pemindahbukuan itu dianggap bermasalah, kenapa pihak bank baru sekarang dikaitkan dalam pengembangan perkara? Padahal proses itu berjalan diketahui dan disetujui pihak perbankan,” ujar Rudi kepada wartawan.

Menurutnya, kliennya bahkan kembali diperiksa penyidik di Rumah Tahanan Tanjung Gusta pada 4 Mei 2026 dalam rangka pengembangan perkara yang mulai menyinggung keterlibatan pihak bank.

“Kami mendampingi klien dalam pemeriksaan tambahan. Penyidik menyampaikan pemeriksaan itu berkaitan dengan pengembangan perkara terhadap pihak Bank Mandiri, sementara klien kami sudah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Tak hanya itu, Rudi juga menyoroti belum adanya penetapan tersangka terhadap enam pihak yang disebut telah mengembalikan kerugian negara saat proses hukum telah memasuki tahap penyidikan.

Ia menilai kondisi tersebut dapat memunculkan kesan ketimpangan dalam penanganan perkara apabila pihak-pihak yang disebut dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saksi tidak ikut diproses secara hukum.

“Penyidik tidak menetapkan enam orang yang mengembalikan kerugian negara ketika perkara sudah tahap penyidikan. Ini menjadi pertanyaan besar dalam konstruksi penegakan hukumnya,” tegasnya.

Rudi secara khusus menyinggung nama Direktur Utama Bumdesma, Perawati Sitanggang, serta Elson Simanjorang yang disebut dalam sejumlah BAP saksi terkait dugaan penggelembungan harga barang dalam pengadaan bantuan sosial.

Menurutnya, inti persoalan dalam perkara tersebut justru berada pada dugaan mark up pengadaan barang, bukan semata pada mekanisme pemindahbukuan dana bantuan.

“Kerugian negara bukan terjadi pada saat pemindahbukuan dana bantuan, tetapi ketika terjadi transaksi pengadaan barang dengan dugaan penggelembungan harga,” ujarnya.

Ia menilai, apabila pihak-pihak yang diduga terlibat dalam transaksi tersebut tidak disentuh penyidikan lebih lanjut, maka konstruksi perkara berpotensi dinilai tidak utuh di mata publik.

“Kalau pihak yang disebut dalam BAP saksi terkait dugaan mark up tidak ikut diproses, tentu masyarakat akan mempertanyakan keseriusan penanganan perkara ini,” katanya.

Karena itu, Rudi meminta seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dalam perkara bansos tersebut diperiksa secara menyeluruh, termasuk unsur perbankan maupun pengelola Bumdesma.

“Semua pihak yang terlibat harus diperiksa supaya kerangka hukumnya jelas dan tidak menimbulkan kesan tebang pilih,” tuturnya.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Samosir membenarkan bahwa pihak Bank Mandiri telah dimintai keterangan oleh penyidik dalam rangka pendalaman perkara.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Samosir, Juna Karo-karo, mengatakan pemeriksaan masih difokuskan pada pengumpulan data dan pendalaman administrasi terkait penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat penerima manfaat, khususnya korban bencana di Kenegerian Sihotang.

“Benar, pihak Bank Mandiri sudah diperiksa,” kata Juna.

Menurutnya, penyidik masih terus mendalami mekanisme pencairan dan penyaluran dana bantuan sosial sehingga hasil pemeriksaan belum dapat dipublikasikan secara rinci.

“Pemeriksaan masih berjalan intensif. Kami masih fokus mengumpulkan data dan keterangan terkait proses penyaluran bansos,” ujarnya.

Kasus dugaan penyimpangan Bantuan Sosial Program PENA di Kabupaten Samosir sendiri hingga kini terus menjadi perhatian publik karena menyangkut penggunaan dana bantuan untuk masyarakat terdampak bencana.

Publik kini menunggu sejauh mana keberanian aparat penegak hukum mengembangkan perkara tersebut secara menyeluruh dan transparan terhadap seluruh pihak yang diduga memiliki keterlibatan dalam kasus tersebut.***

Baca Juga :
Harkitnas ke-118 di Sergai, Wabup Adlin Tegaskan Kedaulatan Digital Jadi Tantangan Bangsa Masa Kini