Star Parulian Hutabarat Laporkan Dugaan Pencurian Kelapa Sawit di Kebun Sawit Ahli Waris Peris Rajagukguk
LABUSEL.Mitanews.co.id ||
Star Parulian Hutabarat laporkan aksi dugaan pencurian kelapa sawit di kebun sawit milik ahli waris Peris Rajagukguk di Bakaran batu dusun simpang IV desa Aek Batu kecamatan Torgamba, Labuhan Batu Selatan (Labusel) ke Polres, Jumat 13 September 2024.
Kejadian menurut, Star Parulian Hutabarat saat Ia bersama saksi Togu Simangunsong tiba di kebun kelapa sawit sekitar pukul 09.00 WIB dan setibanya di sana ditemui beberapa orang memanen kelapa sawit.
Star Parulian Hutabarat menanyai pelaku, siapa yang menyuruh mereka untuk memanen kelapa sawit dan pelaku menjawab mereka memanen kelapa sawit atas perintah toke dan mereka menyebut inisial toke mereka adalah Ris Str.
Selanjutnya Star Parulian Hutabarat mengajak pelaku ke Polsek Torgamba untuk melaporkan aksi dugaan pencurian.
Saat di konfirmasi melalui whatsapp, Kapolsek Torgamba AKP Ilham Lubis SH melalui Kanitreskrim Ipda Riswaldi Nainggolan SH membenarkan perihal laporan tersebut.
" Star Parulian Hutabarat datang ke Polsek Torgamba melaporkan aksi dugaan pencurian, selanjutnya kita arah kan ke Polres untuk membuat laporan, dikarenakan proses hukum akibat kisruh ahli waris yang sah dari GM Rajagukguk almarhum tentang kepemilikan kebun kelapa sawit masih dalam proses di Polres Labusel," ujarnya.
Junito Siregar SH kuasa hukum ahli waris Peris Rajagukguk kepada awak media di MaPolres Labusel mengatakan " berdasarkan penetapan PN Simalungun nomor 105/Pdt.P/2022/PN.Sim ahli waris yang sah kebun sawit milik GM Rajagukguk almarhum adalah Peris Rajagukguk dan juga Star Parulian Hutabarat telah menerima kuasa untuk mengelola, merawat dan memanen kelapa sawit artinya Star Parulian Hutabarat juga bertanggung jawab penuh akan keamanan kebun sawit tersebut, maka Star Parulian Hutabarat melaporkan aksi dugaan pencurian oleh orang suruhan saudari Ris Str kata Junito Siregar SH.(Manullang)***
Baca Juga :
Aiptu Hermansyah Siregar SH mewakili Kanit II KA SPKT Polres Labusel saat di konfirmasi via whatsapp nya mengatakan " benar Star Parulian Hutabarat bersama kuasa hukum ahli waris Junito Siregar SH melaporkan dugaan pencurian kelapa sawit di Bakaran batu dusun Simpang IV desa Aek batu kecamatan Torgamba Labuhan batu selatan dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : LP/B/187/IX/2024/SPKT/POLRES LABUHAN BATU SELATAN/POLDA SUMATRA UTARA "ujar nya singkat.(Manullang)***
Baca Juga :
Ketua Pengurus KSP3 Nias Laporkan Oknum Pengurus Nakal Ke Polres Nias