oleh

Subdit Jatanras Polda Sumut Lumpuhkan Pelaku Curas di Dolok Masihul

-Hukum-410 views

Subdit Jatanras Polda Sumut Lumpuhkan Pelaku Curas di Dolok Masihul

MEDAN.Mitanews.co.id ||


Subdit Jatanras Polda Sumatera Utara (Sumut) terpaksa melumpuhkan, I B alias I (58) dengan timah panas karena pelaku curas yang mengakibatkan korban Misnuriono (58) melawan saat hendak ditangkap. Demikian informasi diperoleh saat Poldasu menggelar press release dengan Polres Serdang Bedagai (Sergai), Kamis 10 April 2025 di Mapoldasu.

Press release yang dipimpin Dit Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono mengungkapkan, Senin 7 April 2025 sekitar pukul 20.30 WIB, korban yang mengendarai Sepeda Motor Honda Supra X 125 Nopol BK 3467 NAK dari Dusun III Desa Dolok Sagala Kecamatan Dolok Masihul-Sergai bermaksud pulang kerumah di Berohol Tebing Tinggi.

Sesampainya di area Blok 58 Perkebunan PT. Socfindo Bangun Bandar Dusun III Desa Dolok Sagala, tiba-tiba seorang laki-laki yang menggunakan helm keluar dari arah dalam perkebunan dan langsung menghentikan sepeda motor korban.

Pelaku langsung mengayunkan parang kearah kepala korban yang sempat ditangkis hingga tangan kiri korban terluka.Tak puas tersangka kembali mengayunkan parang kearah kepala, namun korban menangkap parang yang diayunkan pelaku dengan tangan kirinya sehingga terjadi saling tarik terhadap parang membuat korban terjatuh termasuk pelaku yang merupakan warga Dusun IV Kampung Jati Desa Martebing Dolok Masihul.

Senjata tajam tersangka berhasil diambil korban dan berupaya melakukan balasan dengan memukulkan parang tersebut ke badan korban hingga tergeletak ditanah.

Terdesak, pelaku yang merupakan pelaku kasus pencabulan terhadap seorang anak perempuan berumur 8 Tahun berteriak kutembak kau nanti" sembari mengambil sesuatu yang diketahui sepucuk Senpi jenis FN
dipingganggnya.

Melihat hal tersebut korban kembali memukul pinggang tersangka dengan menggunakan parang yang ada di tangannya sehingga sesuatu terjatuh dari tangannya dan kabur menjauh dari korban.

Korban kemudian mengambil pistol yang terjatuh dari pinggang I B alias I dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke keluarga dan kemudian berobat ke Klinik Buah Hati Dolok Masihul.

Welly Agganda (29) kerabat korban kemudian melaporkan apa yang dialami korban ke Mapolsek Dolok Masihul.

Berdasarkan laporan kejadian menonjol di jajaran Polres Polda Sumut, hari Senin 07 April 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum mendapatkan laporan kejadian percobaan 365 yang menggunakan senpi dan senjata tajam yang mengakibatkan Korban mengalami luka pada tangan.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Kompol Jama Kita Purba membentuk tim gabungan bersama Kanit 2 Buncil Jatanras dan Sat Reskrim Polres Sergai dan Polsek Dolok Masihul untuk lidik dan ungkap serta tangkap Pelaku.

Tim melakukan pengecekan TKP. Berdasarkan hasil penyelidikan pelaku adalah seorang residivis dan merupakan salah satu DPO dari tersangka pencabulan di Polres Sergai.

Hasil penelusuran diperoleh
informasi keberadaan pelaku di wilayah hukum Polsek Padang Hilir Tebing Tinggi.Tim langsung berkoordinasi Unit Reskrim Polsek Padang Hilir Polres Tebing Tinggi dan melakukan pemantauan dan pengepungan diseputaran lokasi.

Diduga pelaku mengetahui kedatangan personel dan bersembunyi di area kebun ubi.Tim terus melakukan pencarian dan akhirnya menemukan persembunyian pelaku di dalam air kubangan kebun.

Pada saat akan diamankan, diduga pelaku berupaya melawan dan menyerang petugas untuk dapat melarikan diri.Personil berupaya memperingatkan akan tetapi diduga pelaku tetap menyerang personil sehingga personel melakukan tindakan tegas terukur dengan memberikan tembakan.

Selanjutnya pelaku dibawa ke RS. Bhayangkara Tebing Tinggi guna mendapatkan perawatan Medis.

Kepada wartawan Kombes Pol Sumaryono menjelaskan tersangka merencanakan perbuatannya karena terjepit masalah keuangan dalam masa pelariannya sejak ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencabulan oleh Polres Sergai.

" Tersangka mengincar calon korban yang melintas dari area perkebunan dengan tujuan merampas sepeda motor, uang, handphone, dan harta benda lainnya milik korban," ujar Sumaryono.

Sementara Kapolres Sergai AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu, S.I.K ,M.H, kepada wartawan mengatakan, tersangka I B als I merupakan pelaku kasus P
pencabulan, yang dilakukan pada Senin 17 Februari 2025 sekira pukul 12. 30 WIB dengan nomor Laporan Polisi, Nomor: LP/B/48/11/2025/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT.

Tersangka melakukan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berumur 8 Tahun alamat Dusun IV Desa Martebing Kecamatan Dolok Masihul.

"Oleh karena itu alasan pelaku melarikan diri untuk menghindari kejaran Petugas Kepolisian Sat Reskrim Polres Sergai," ucap Jhon Hery.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun mengenai kepemilikan senjata api,12 tahun mengenai pencurian dengan kekerasan mengakibatkan luka berat dan 10 Tahun mengenai kepemilikan senjata tajam.

Dari pelaku diamankan barang bukti sepucuk senpi jenis FN warna silver, dua butir peluru kaliber 9 mm, satu buah parang dan jaket saat beraksi, celana hitam dan sepeda motor korban yang ditinggal di TKP.

Pres release itu sendiri juga dihadiri Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan , S.I.K,S.H,M.H, Kapolres Sergai AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu,
Kasubdit III Ditreskrimum Jatanras Kompol Jama Kita Purba, Kanit 2 Buncil Jatanras AKP Ardianto, Kasat Reskrim Polres Sergai AKP D.P Simatupang, S.H, M.H, Wakapolsek Dolok Masihul Iptu Sunarto, KBO Reskrim Polres Sergai Iptu Zulfan Ahmadi, Kanitreskrim Polsek Dolok Masihul Iptu Qory Siregar, dan Kanit Pidum Polres Sergai Ipda Ibnu Irsady, S.Trk. (mn.44)***

Baca Juga :
Wali Kota Buka Pameran Hari Jadi Sibolga ke-325 Setelah 4 Tahun tak Pernah Digelar

Ket Foto : Pres release kasus Curat yang dilakukan pelaku I B alias I (kanan) yang saat ini diamankan di Mapolda

News Feed