oleh

Sungguh Biadab, Siswi SMA Dicabuli 10 Pria Secara Bergiliran di Tapanuli Tengah

-Hukum, Kriminal-1,966 views

TAPTENG.Mitanews.co.id ||


Seorang siswi SMA kelas XI sebut saja bunga (17thn) warga Kota Sibolga, Sumatera Utara menjadi korban pemerkosaan sadis yang dilakukan oleh 10 orang pria biadab secara bergiliran.

Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 15 Juli 2023 yang lalu, tepatnya di Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara.

Ada pun kesepuluh orang pelaku tersebut yakni; ARS (19thn) warga Kelurahan Aek Sitio-tio Pandan, RSL (21) warga Aek Sitio-tio, DA (21) warga Sitio-tio, MJW (17) warga Aek Sitio-tio, FHS (18) warga Aek Sitio-tio, AG (17) warga Kelurahan Budi Luhur Pandan, AAM (21) Nelayan warga Budi Luhur Pandan, DHB (17) warga Budi Luhur, AHC (17) warga Aek Sitio-tio, dan RT (21) Nelayan warga Aek Sitio-tio, yang hingga saat ini belum tertangkap dan sedang dalam pengejaran atau (DPO).

Hal tersebut disampaikan Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor didampingi Waka Polres Tapanuli Tengah Kompol Kamaluddin Nababan bersama Kasat Reskrim, AKP Sisworo dan Kabag Humas Polres Tapanuli Tengah Kompol Horas Gurning saat konferensi pers di Mapolres Tapanuli Tengah, pada Rabu (9/8/2023) sore.

Dalam konfrensi pers tersebut, Kapolres Tapteng AKBP Basa Emden Banjarnahor menyampaikan bahwa peristiwa itu berawal dari perkenalan bunga dengan pelaku berinisial ARS (19thn), yang merupakan warga Kelurahan Aek Sitio-tio.

Pada saat kejadian, tanggal 15 Juli 2023, bunga yang masih duduk di bangku kelas II SMA itu diajak jalan-jalan oleh tersangka ARS ke rumah-nya di Kecamatan Pandan, Tapteng.

Sesampainya dirumah tersangka, sekira pukul 02.30 WIB dini hari, korban diarahkan untuk istrahat di dalam kamar rumah tersangka. Tidak berselang lama, tersangka ARS masuk ke dalam kamar tempat korban beristirahat, dan langsung melakukan persetubuhan terhadap korban.

Setelah tersangka ARS melakukan persetubuhan terhadap korban, tersangka pun langsung keluar dari kamar korban. Kemudian masuk lagi tersangka lainnya yang sudah menunggu diluar kamar tempat korban istirahat, dan melakukan perbuatan yang sama terhadap korban.

Setelah perbuatan itu selesai dilakukan oleh para tersangka, korban pun tidak berani pulang ke rumah orang tuanya di Sibolga, dikarenakan ponsel milik korban ditahan oleh tersangka ARS dan belum dikembalikan.

Selanjutnya, pada hari Senin tanggal 17 Juli 2023 sekitar pukul 01.30 WIB dini hari, korban bersama dengan temannya ASP, CSIS, dan AL pergi naik sepeda motor ke arah Pandan dari Sibolga. Tujuannya untuk menemui tersangka ARS meminta ponsel korban yang masih ditahan tersangka ARS.

Pada saat di daerah Sibuluan, kendaraan yang dipakai korban bersama temannya itu mogok. Korban pun menghubungi tersangka ARS menggunakan ponsel temannya CSIS. Korban menyuruh tersangka ARS agar datang ke Sibuluan untuk mengantarkan ponselnya yang ditahan oleh tersangka.

Kemudian tersangka ARS datang ke lokasi. Dari sana tersangka membawa korban ke rumah tersangka berikutnya, yaitu ASL di Gang Teratai, Pandan. Ternyata di dalam rumah itu sudah ada 6 orang laki-laki menunggu.

Setibanya di sana, korban dibawa ke kamar dan disuruh tidur. Tiba-tiba datang tersangka ARS langsung memeluk korban hingga akhirnya kembali melakukan persetubuhan terhadap korban. Sesudah itu, persetubuhan pun dilanjutkan oleh tersangka lainnya secara bergantian yang tidak dikenal korban.

Hingga pukul 08.00 WIB pagi, Persetubuhan tersebut terus berlanjut secara bergantian oleh para tersangka terhadap korban.

Pada hari 17 Juli 2023, sekitar pukul 12.30 WIB siang, orang tua korban datang menjemput korban. Saat dijemput itulah korban menceritakan perbuatan cabul yang dialaminya.

Tak terima dengan perbuatan para tersangka, orang tua korban langsung membuat pengaduan ke Polres Tapanuli Tengah untuk segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Mendapat laporan tersebut, Tim Sat Reskrim Polres Tapanuli Tengah pun langsung begerak melakukan penyelidikan dan memburu para pelaku. Hasilnya, Tim Sat Reskrim Polres Tapanuli Tengah berhasil menangkap 9 (sembilan) orang pelaku persetubuhan tersebut. Sedangkan 1 (satu) orang pelaku lainnya belum tertangkap, dan hingga saat ini masih dalam pengejaran (DPO).

Adapun barang bukti yang diamankan oleh petugas, yakni 1 potong celana jeans warna abu-abu, 1 potong sweeter panjang warna hitam, 1 potong jilbab warna hitam, 1 poyong BRA/BH warna krem, 1 potong celana dalam (CD) warna krem, 1 potong baju bermotif, dan 1 potong celana panjang warna biru 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 81 ayat (3) Junto Pasal 76D Subsider Pasal 62 Ayat(2) Junto Pasal 76E dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.(MN.16)

Baca Juga :
Desa Suka Jadi Perbaungan resmi Jadi Kampung Budidaya Gurame