TAPTENG.Mitanews.co.id | Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Ahmad Putra Tanjung melaporkan secara resmi Irwansyah Daulay yang juga sebagai Ketua LSM Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) ke Polres Tapteng atas dugaan pencemaran nama baik, sesuai dengan Surat Tanda Laporan Polisi Nomor:LP/B/331/X/RES TAPTENG/POLDASU.
Saat membuat laporan tersebut, Kepala KUA Pandan, Ahmad Putra Tanjung turut didampingi oleh Komandan BPO KOKAM Tapanuli Tengah Khairunnas Panggabean, Sekretaris Umum Pemuda Muhammadiyah Tapteng Herjiano Panggabean, Wakil Ketua Pemuda Muhammadiyah Tapteng Imransyah Putra Hutagalung, serta Bendahara Umum Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Sumut Raja Partuturan Hutabarat.
“Kedatangan kami di Polres Tapteng untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik diri saya, atas nama terlapor Irwansyah Daulay,” kata Kepala KUA Pandan, Ahmad Putra Tanjung kepada wartawan usai membuat laporan pengaduan ke Polres Tapteng, Jumat (14/10/2022).
Ahmad Putra Tanjung menyampaikan bahwa langkah hukum yang ditempuh tersebut disebabkan pernyataan Irwansyah Daulay di media online yang dinilai telah mencemarkan nama baik dan juga instansi yang ia pimpin.
“Dikatakan di media online itu bahwa dua tahun terakhir ini proses pernikahan di KUA Pandan tidak pernah dihadiri oleh Penghulu. Kemudian, saya dinyatakan tidak memberdayakan dua orang Penghulu saya. Kata-kata tidak pernah ini menjadi pencemaran nama baik saya, sehingga nama baik saya di tengah-tengah masyarakat dan lingkungan kerja saya menjadi tidak baik atau tercemar,” ujar Ahmad Putra Tanjung.
Ahmad Putra juga menjelaskan bahwa setiap pernikahan yang telah didaftarkan di KUA Pandan, akan terlebih dahulu dilakukan proses verifikasi/pemeriksaan, kemudian setelah dinyatakan lengkap rukun dan syaratnya, maka dapat dipastikan pernikahannya akan dihadiri oleh Penghulu yang ada di KUA Pandan.
Lebih lanjut, Ahmad Putra menjelaskan bahwa jika ada terjadi saat akad nikah tersebut dihadiri oleh staf KUA Pandan, hal ini dikarenakan kondisi darurat. Sebab, jumlah permintaan pelayanan akad nikah banyak dan juga waktu akad nikah yang berdekatan, serta jumlah penghulu yang “stand by” juga sangat terbatas.
"Dalam situasi kondisi seperti ini, maka Pimpinan dalam hal ini Kepala KUA Kecamatan harus melakukan kebijakan agar pelayan kepada masyarakat tidak terganggu dan terhambat serta berjalan dengan baik dan lancar. Itupun semuanya dilakukan atas sepengetahuan, dan persetujuan dari Kepala KUA Kecamatan," ujar Ahmad Putra.
Kemudian, terkait pemberdayaan penghulu yang hanya berjumlah sebanyak 3(tiga) orang di Kantor KUA Kecamatan Pandan, Ahmad Putra Tanjung menjelaskan bahwa tugas penghulu bukan hanya melakukan pencatatan pernikahan saja. Penghulu itu memiliki banyak tupoksi, salah satu diantaranya adalah berkewajiban memeriksa dan memverifikasi serta memastikan setiap berkas masyarakat yang mendaftar itu sudah lengkap sesuai dengan rukun dan syarat pernikahan, sampai dengan melakukan bimbingan pernikahan terhadap Calon Pengantin (Catin) yang sudah mendaftar di KUA Pandan.
"Saya memastikan bahwa setiap penghulu yang ada akan mendapatkan jadwal turun ke lapangan untuk melakukan pencatatan pernikahan baik yang dilakukan di luar kantor maupun di dalam kantor," tegas Ahmad Putra Tanjung.
Sebelumnya, Ketua LSM INAKOR Tapteng Irwansyah Daulay dalam pernyataannya seperti dilansir beberapa media online, menuding bahwa selama dua tahun terakhir, pelaksanaan akad nikah di Kecamatan Pandan diduga tidak dihadiri Pegawai Pencatat Nikah (PPN) atau Penghulu, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946.
Irwansyah mengungkapkan, pelaksanaan akad nikah hanya dihadiri oleh oknum pegawai Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pandan, yang notabenenya bukan Pegawai Pencatat Nikah, yang diangkat oleh Menteri Agama. Sementara, penghulu yang sah tidak pernah diberikan ruang dan waktu, untuk mengawasi dan mencatat pelaksanaan akad nikah.
"Selain Kepala KUA Kecamatan Pandan, ada 2 (dua) penghulu lainnya yang juga diangkat oleh Menteri Agama. Kedua-duanya tidak pernah diberdayakan. Semua pelaksanaan pengawasan akad nikah dikuasai oleh Kepala KUA dengan menugaskan BG," ungkap Irwansyah.
Kemudian Irwansyah juga mempersilakan Kepala KUA Pandan untuk menempuh jalur hukum jika merasa difitnah atas tudingannya tersebut.
“Kami hormati jika beliau akan menempuh jalur hukum, karena itu adalah haknya, dan kami siap mempertanggungjawabkannya dengan menunjukkan bukti-bukti yang ada,” ujarnya.
Irwansyah juga mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat ini akan melaporkan oknum-oknum terkait dugaan pelanggaran kode etik ini ke Kementerian Agama RI.
“Kita juga akan melaporkan dugaan perbuatan melawan hukum tindak pidana penyalahgunaan kewenangan kepada Kepolisian dan Kejaksaan sesuai fakta dan bukti-bukti yang kami miliki,” tegas Irwansyah.(MN.16)
Baca Juga : Pemprov Sumut Persiapan Jadi Tuan Rumah Peringatan Hakordia 2022