oleh

Tak Urus PBG, Siap-Siap Disanksi: Pemkab Samosir Mulai Tegas Tertibkan Bangunan Ilegal

-Daerah-236 views

Tak Urus PBG, Siap-Siap Disanksi: Pemkab Samosir Mulai Tegas Tertibkan Bangunan Ilegal

SAMOSIR.Mitanews.co.id ||


Pemerintah Kabupaten Samosir memperingatkan keras seluruh masyarakat agar tidak lagi mendirikan bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Di tengah meningkatnya aktivitas pembangunan, pelanggaran administrasi dinilai masih marak dan berpotensi memicu konflik tata ruang, terutama di kawasan strategis seperti sempadan danau dan sungai.

Penegasan itu disampaikan dalam sosialisasi yang digelar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di Aula Kantor Bupati Samosir, Selasa (5/5), yang dihadiri jajaran OPD, camat, serta kepala desa dan lurah.

Mewakili Bupati, Asisten II Hotraja Sitanggang menegaskan bahwa era toleransi terhadap bangunan tanpa izin harus diakhiri. Menurutnya, lonjakan pembangunan tidak boleh dibiarkan berjalan tanpa kendali administratif.

“Persoalan pembangunan harus dimulai dari administrasi. Tidak boleh lagi ada bangunan berdiri tanpa PBG, apalagi di lokasi-lokasi sensitif seperti sempadan danau dan sungai,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah resmi digantikan oleh PBG. Perubahan ini bukan sekadar nomenklatur, melainkan bagian dari upaya memperketat pengendalian tata ruang dan kepatuhan hukum.

Namun fakta di lapangan menunjukkan, masih banyak pembangunan yang mengabaikan prosedur tersebut. Kondisi ini dinilai berisiko tidak hanya dari sisi hukum, tetapi juga terhadap keberlanjutan lingkungan dan ketertiban kawasan.

Kepala Satpol PP Samosir, Rudimantho Limbong, memastikan bahwa pendekatan persuasif tetap dikedepankan, namun penindakan tegas tidak akan dihindari bagi pelanggar yang membandel.

“Kami tidak ingin konflik, tapi aturan harus ditegakkan. Jika tidak patuh, sanksi administratif, penyegelan, hingga pembongkaran akan dilakukan,” ujarnya.

Sebagai langkah awal penertiban, bangunan yang sedang dalam tahap konstruksi tanpa PBG akan diberi penanda berupa stiker khusus. Tahap berikutnya, tim terpadu akan melakukan proses penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah ini sekaligus menjadi ujian konsistensi pemerintah daerah. Selama ini, persoalan bangunan tanpa izin kerap berulang, namun penegakan aturan dinilai belum maksimal.

Kini, dengan meningkatnya tekanan pembangunan di kawasan Danau Toba, Pemkab Samosir dituntut tidak hanya gencar sosialisasi, tetapi juga konsisten dalam penindakan.

Sebab tanpa ketegasan, aturan hanya akan menjadi formalitas—dan pelanggaran akan terus berulang tanpa efek jera.***

Baca Juga :
APMPEMUS : ” Dugaan Korupsi dan Kejahatan Lingkungan di PTPN IV Regional I Dibiarkan, Copot Dirut “