oleh

Tegas dan Responsif, Polsek Kuala Tetapkan Novitasari Sebagai Tersangka Pencurian

-Hukum-135 views

Tegas dan Responsif, Polsek Kuala Tetapkan Novitasari Sebagai Tersangka Pencurian

LANGKAT.Mitanews.co.id ||


Kepolisian Sektor (Polsek) Kuala bergerak cepat menuntaskan laporan pencurian yang sempat menjadi perhatian warga.

Seorang perempuan bernama Novitasari Br. Sitepu alias Ayu (41), warga Pasar II Padang Cermin, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian oleh penyidik Polsek Kuala.

Penetapan status tersangka dilakukan pada Sabtu (25/10/2025), setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Novitasari terkait laporan pencurian yang diajukan oleh Muhairida (36), warga Lingkungan IV, Kelurahan Bela Rakyat Baru, Kecamatan Kuala.

Dalam laporan bernomor STPL/18/III/2025/SU/LKT Kuala tertanggal 29 Maret 2025, korban mengaku kehilangan sejumlah barang berharga dan perabot rumah tangga senilai sekitar Rp6 juta pada 23 Juli 2024.

Muhairida menduga, pelaku mengambil barang-barang tersebut sebagai bentuk “pelunasan” utang yang belum diselesaikan.
Sebelum penetapan tersangka, Novitasari terlebih dahulu diperiksa oleh penyidik Polsek Kuala pada Jumat (24/10).

Kapolsek Kuala AKP Syamsul Bahri, SE, M.H. membenarkan penetapan status tersangka tersebut.

Ia menjelaskan, proses penyidikan masih berjalan, sementara rencana penahanan tertunda karena kondisi kesehatan tersangka yang tengah menurun dan masih menunggu hasil pemeriksaan medis.

"Kami berharap proses hukum berjalan adil tanpa intervensi dari pihak mana pun. Kepolisian harus tetap tegas menindaklanjuti kasus ini,” ujar Muhairida, korban pencurian.

Dapat Apresiasi dari Warga: Dinilai Sebagai Langkah Keadilan
Langkah cepat dan tegas Polsek Kuala mendapat apresiasi luas dari masyarakat. Banyak warga menilai keputusan tersebut sebagai bentuk keadilan yang lama dinantikan.

Selama ini, Novitasari dikenal menjalankan usaha pinjaman uang (kredit) dengan cara yang dinilai meresahkan warga.

Sejumlah warga mengaku pernah diperlakukan kasar, diintimidasi, bahkan diancam ketika mengalami kesulitan membayar utang.

Sampit Sinta (56), warga Dusun Kuala, Desa Bekiun, mengaku pernah diancam rumahnya akan disita bila tak segera melunasi utang.

"Cara bicaranya kasar dan membuat kami takut,” ungkapnya.

Sementara itu, Piman Br. Sembiring (65), warga Pasar I Kuala, juga mengaku pernah mendapat ancaman.

"Saya pernah diancam akan didatangi preman untuk menagih utang. Bahkan dia sering mengucapkan kata-kata kotor kepada kami para nasabah,” ujarnya.

Polsek Kuala Ajukan Proses Penahanan
Kanit Reskrim Polsek Kuala Ipda Samuel D.M. Siahaan, S.H. menegaskan, pihaknya telah mengajukan proses penahanan terhadap tersangka dan tengah menunggu hasil koordinasi lebih lanjut.

"Kami sudah mengajukan penahanannya, tinggal menunggu hasil pemeriksaan dan keputusan berikutnya,” jelasnya.

Sebagai bentuk apresiasi atas kinerja cepat kepolisian, Polsek Kuala dibanjiri papan bunga ucapan terima kasih dari masyarakat.

Papan-papan tersebut berisi pesan dukungan atas kinerja Polsek Kuala dan Polres Langkat yang dinilai tegas, profesional, dan responsif dalam menangani kasus hukum di wilayah mereka.
Ucapan serupa juga ditujukan kepada Kapolres Langkat dan jajaran atas dukungan penuh terhadap proses penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan.

"Kami salut dengan kerja cepat Polsek Kuala dan Polres Langkat. Semoga penegakan hukum di Langkat semakin kuat dan masyarakat makin percaya pada aparat kepolisian,” ujar salah satu tokoh masyarakat Kuala.

Langkah tegas Polsek Kuala dengan dukungan Polres Langkat ini menjadi bukti nyata komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum secara profesional, sekaligus menjawab aspirasi masyarakat yang mendambakan rasa aman dan keadilan di tengah kehidupan bermasyarakat.(mn.20)***

Baca Juga :
Jambore Ranting Teluk Mengkudu, Momentum Penguatan Gerakan Pramuka di Sergai

News Feed