SAMOSIR.Mitanews.co.id | Maruli Tua Lumban Raja (MTL) terdakwa dalam perkara korupsi Sistim Informasi Kependudukan (SIMADU) diputus oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Medan,Selasa (21/6/2022) terbukti bersalah dengan
menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Andi Adikawira Putera,SH,MH melalui Kepala Seksi Intelijen kejari Samosir Tulus Yunus Abdi,SH,MH.
Selain pidana penjara,terdakwa juga didenda Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,serta menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar RP.549.280.772,15 dan apabila dalam jangka waktu setelah 1 bulan tersebut perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap ,terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut maka harta benda terdakwa disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut dan apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua As'ad Rahim,SH,MH, dan Sulhanudin,SH,MH (Hakim anggota),Husni Thamrim,SH,(Hakim Ad Hoc),dan Fadli Asrar,SH,MH.(Panitera pengganti),serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdiri dari M Akbar Sirait,SH,MH,Ris Piere Handoko, SH,dan Daniel Simamora, SH menyatakan terdakwa Maruli Tua Lumbanraja,S.Sn telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan subsidair.
Selain itu Majelis Hakim menetapkan uang pengganti sebesar Rp.549.280.772,15 yang telah dibayar nantinya oleh terdakwa diserahkan kembali atau dikembalikan kepada 127 Kepala Desa di Kabupaten Samosir.
Majelis menetapkan agar terdakwa tetap ditahan dan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Sementara barang bukti berupa satu set fotocopy berkas SPJ dari Desa Parhorasan Kecamatan Pangururan sampai dengan barang bukti nomor 75 , satu set berkas SPJ dari Desa Saloan Tonga-Tonga Ronggur Nihuta Kabupaten Samosir dikembalikan kepada Marlina Simbolon sesuai putusan serta membebankan kepada terdakwa membayar biaya Rp10 ribu.
Atas putusan Hakim Tipikor tersebut, Penasehat Hukum Terdakwa Willi Erlangga,SH dan Stella Guntur,SH menyatakan sikap pikir-pikir selama tujuh hari.Demikian halnya para Jaksa Penuntut Umum.
Persidangan dilaksanakan pada masa pandemi Covid-19, sehingga pengunjung sidang dibatasi dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan persidangan dilakukan secara virtual / daring melalui fasilitas internet secara online dengan kehadiran terdakwa dari Lapas Klas III Pangururan.(mn.44).
Baca Juga :Pemkab Asahan Selenggarakan Ujian Dinas Tingkat I dan Tingkat II Bagi ASN