oleh

Terima Laporan Oknum Lurah Alihkan Bansos Karena Beda Pilihan, DPRD Sibolga Langsung Sidak

-Daerah-806 views


Terima Laporan Oknum Lurah Alihkan Bansos Karena Beda Pilihan, DPRD Sibolga Langsung Sidak

SIBOLGA.Mitanews.co.id ||


Ketua DPRD Sibolga, Ansyar Afandy Paranginangin, bersama sejumlah Anggota Dewan lainnya langsung melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke kantor Lurah Pancuran Bambu, Sibolga, pada Senin 28 Oktober 2024.

Sidak ini dilakukan atas adanya laporan dari warga yang mengaku bantuan sosial (bansos) mereka dialihkan ke orang lain karena perbedaan dukungan politik dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sibolga tahun 2024.

Salah seorang warga, inisial AS mengungkapkan bahwa Kepala Lingkungan (Kepling) nya tidak memberitahu warga tentang turunnya bantuan dari pemerintah pusat. Akibatnya, banyak warga yang seharusnya menerima bantuan akhirnya tidak mengambilnya, dan pihak Kelurahan juga menganggap mereka telah pindah dari lingkungan tersebut.

“Dengan alasan itu, pihak kelurahan menggelar Musyawarah Kelurahan (Muskel) dan mengundang warga yang dianggap sejalan dengan dukungan Lurah, lalu mengalihkan jatah bantuan tersebut ke warga lain,” ungkapnya.

Meski bantuan telah dialihkan, namun nama penerima sebelumnya masih terdaftar sebagai penerima, sehingga mereka merasa dirugikan dan menuntut hak mereka.

“Tahap pertama (Januari hingga Juni) masih saya terima. Namun 3 bulan terakhir ini sudah tidak ada lagi di kasih barcode nya ke saya,” jelasnya.

Saat sidak tersebut, Lurah Pancuran Bambu Rospita Sinaga tidak berada di tempat. Menurut Camat Sambas, Ardiansyah Panggabean mengatakan bahwa Rospita sedang berada di luar kota.

Ketua DPRD Sibolga, Ansyar Afandy Paranginangin yang geram dengan situasi itu mempertanyakan kebijakan tersebut kepada Kasi Pelayanan Kesra dan Kessos, Marty Yanty Silalahi. Ansyar mendapat pengakuan bahwa pengalihan bantuan tersebut dilakukan sepihak, dengan alasan bahwa penerima yang terdaftar tidak datang mengambil bantuan.

Mendengar hal itu, Ansyar kemudian meminta agar Kasi Kesra menunjukkan Surat Pernyataan Tanggung Jawaban Mutlak Bansos (SPTJM) sebagai bukti legalitas pengalihan bansos.

“Coba tunjukkan SPTJM nya. Jangan kalian kira saya tidak tahu prosedurnya. Kalau SPTJM nya tidak ada, berarti ilegal,” kata Ansyar.

Awalnya, Kasi Kesra mengklaim bahwa pengalihan dilakukan tanpa SPTJM, namun kemudian mengakui bahwa dokumen tersebut ada dan dipegang oleh Lurah. Dalam kesempatan itu, Camat Sibolga Sambas, Ardiansyah Panggabean, mengusulkan agar pertemuan diadakan setelah Lurah kembali dari luar kota untuk menyelesaikan masalah ini dengan melibatkan pihak Kantor Pos sebagai penyalur bantuan.

Karena belum mendapatkan kejelasan yang valid, Ketua DPRD Sibolga itu kemudian memutuskan bahwa pertemuan akan dilaksanakan di kantor DPRD Sibolga untuk menyelidiki lebih lanjut alasan dan prosedur yang digunakan oleh pihak Kelurahan Pancuran Bambu dalam pengalihan bantuan sosial yang diduga dikarenakan tidak sejalan dengan pilihan politik oknum lurah tersebut.(MN.16)***

Baca Juga :
Fraksi Gerindra Dukung Pernyataan KIM Plus Minta Pj Bupati Tapteng Diganti

News Feed