BINJAI.Mitanews.co.id ||
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Binjai, Polres Binjai tangkap tiga orang pria komplotan pencuri kendaraan bermotor (Curanmor) di Desa Tandam Hilir I, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, Senin (18/9) siang.
Ketiga pelaku ditangkap dua pekan setelah melakukan aksinya melalui pengecekan Cctv oleh petugas di parkiran kantor perusahaan pengiriman Logistik di Jalan Pasar I, Desa Tandam Hilir I, Kecamatan Hamparan Perak, 4 September 2023 lalu.
Kapolres Binjai AKBP Rio Alexander Panelewen melalui Kasi Humas IPTU Riswansyah kepada awak media Selasa (19/9) "berawal korban tidak menyadari kalau sepeda motor yang di parkir telah di curi, korban mengetahui saat hendak pulang dan melihat sepeda motor miliknya sudah hilang, selanjut nya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Binjai, no LP/ B/ 130/ IX/ 2023/ SPKT/ Polsek Binjai/ Polres Binjai/ Polda Sumut Tanggal 5 September 2023 Pelapor inisial RS," pungkas Kasi Humas
Selanjutnya Kapolres Binjai AKBP Rio Alexander Panelewen, SIK. Perintahkan jajaran Polsek Binjai untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.

"Dengan sigap dibawah Pimpinan Kanit Reskrim Polsek Binjai IPDA Parulian Sitanggang. SH. melakukan penyelidikan, alhasil berkat pengecekan Cctv yang berada di parkiran Kantor tersebut, informasi dan ciri-ciri ketiga pelaku pencurian Sepeda Motor berhasil di ungkap dan tepatnya Senin (18/9) ketiga pelaku ditangkap di Jalan Jati, Dusun II, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang," kata Riswansyah
Ketiga pelaku mengakui, sudah tiga kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Hukum Polres Binjai, para pelaku yakni Dana (24) warga Kelurahan Nangka, CA (19) warga Desa Sei Mencirim, ED (36) warga Desa Asem Mencirim, Kecamatan Deliserdang.
"Terhadap ketiga pelaku dikenakan melanggar pasal 363 ayat (1) ke - 3e dan 4e KUHPidana dengan ancaman 7 tahun kurungan," tegasnya.(MN.20)
Baca Juga :
Kades Ajisman, Mengaku tidak Mengetahui Hutan Desa Rantau Kasi kerjasama LPHD Dengan PT. PSS