SIBOLGA.Mitanews.co.id ||
Tim Anggaran Pembangunan Daerah (TAPD) Kota Sibolga menegaskan bahwa anggaran untuk pembangunan pasar ikan modern di Kota Sibolga, Sumatera Utara, berasal dari Dana Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), bukan dari APBD Kota Sibolga tahun 2022.
Hal itu ditegaskan TAPD Sibolga yang terdiri dari Sekretaris Daerah Kota Sibolga, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Administrasi Pembangunan dan Umum, Inspektorat Bappeda Kota Sibolga, dan Kabag Hukum Pemkot Sibolga saat konferensi pers di ruang kerja Sekdakot Sibolga, Yusuf Batubara, pada Jumat (10/11/2023).
“Adanya pemberitaan tentang persetujuan DPRD Sibolga untuk dana PEN, itu tidak benar, karena sumber anggarannya bukan dari APBD Sibolga tahun 2022 seperti yang dituduhkan dalam pemberitaan tersebut,” tegas Yusuf Batubara.
Yusuf menjelaskan bahwa penganggaran PEN tersebut tidak perlu persetujuan dari DPRD, berbeda dengan pinjaman dearah. Itu sudah diatur dalam peraturan Perundang-undangan.
“Pemerintah Kota Sibolga hanya perlu memberitahukan secara tertulis saja kepada DPRD soal pinjaman PEN, karena pinjaman PEN ini merupakan skema pembiayaan keuangan untuk pembangunan infrastruktur dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional di Kota Sibolga yang terkena dampak pandemi COVID-19. Jadi ini sifatnya khusus, bukan umum,” tegasnya kembali.
Lebih lanjut, Yusuf menjelaskan bahwa karena ini sifatnya khusus, maka penganggarannya dilakukan tanpa persetujuan DPRD Kota Sibolga. Pemkot Sibolga hanya melaporkan ke DPRD Sibolga atas program pemulihan ekonomi nasional di Kota Sibolga yang digunakan untuk pekerjaan pembangunan infrastruktur, termasuk rencana pembangunan pasar ikan modern.
"Ketentuan terkait pinjaman PEN juga sudah jelas diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 179/PMK.07/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.07/2020 Tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional Untuk Pemerintah Daerah," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bappeda Kota Sibolga, Drs. Junaidi Tanjung, M.Pd, menambahkan bahwa proses pengajuan kepada PT SMI (Lembaga keuangan di bawah Kementerian Keuangan) ini telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan PEN.
"Tidak ada rapat, pertemuan, atau keputusan dewan yang terlibat dalam hal itu," jelas Junaidi Tanjung.
Hal senada juga ditegaskan Rahmat Tarihoran selaku Kepala BPKAD Kota Sibolga, di mana proses pencairan dana PEN yang dilakukan oleh Pemkot Sibolga tanpa persetujuan DPRD Sibolga, dan itu sesuai dengan aturan. Dan nantinya dana itu berpotensi menjadi beban keuangan Pemkot Sibolga di masa mendatang.
Tim Anggaran Pembangunan Daerah (TAPD) Kota Sibolga itu pun berharap, melalui konferensi pers yang mereka lakukan ini, dapat memberikan klarifikasi yang diperlukan guna menghindari penyebaran informasi yang tidak akurat di masyarakat.(MN.16)
Baca Juga :
Alat Berat Milik Dinas PU Palas Diduga tidak Berkontribusi Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah