Tingkatkan Partisipasi Pemilih , PPK Bintang Bayu Gelar Sosialisasi Bagi Pemilih Pemula
SERGAI.Mitanews.co.id ||
Panitia Pemilihan Kecamatan Bintang Bayu Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) melaksanakan sosialisasi kepada pemilih pemula, pada Pilkada 2024 , Selasa 15 Oktober 2024 di Aula Serba Guna Desa Siahap.
Pengertian pemilih pemula itu menurut UU Pemilu Bab IV pasal 198 (Ayat 1), Pemilih Pemula adalah Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berusia 17 tahun atau lebih, atau sudah/pernah menikah, yang mempunyai hak memilih dan sebelumnya belum termasuk pemilih karena ketentuan Undang-Undang Pemilu.
Sosialisasi kali ini dibuka oleh Ketua PPK Bintang Bayu Lau Mancur Purba ,dalam sambutanya beliau menyampaikan pentingnya mengadakan pendidikan politik bagi pemilih pemula selain demi kepentingan politik, pemilih pemula harus mulai sadar bahwa sudah saatnya diusia tersebut pemilih menjadi bagian untuk bertanggung jawab terhadap negara.
Salah satu bentuk tanggung jawab pada periode Pilkada adalah ikut menyuarakan atau memilih pemimpin di wilayah masing-masing dengan penilaian yang adil.
Pemilih pemula harus bisa memilih calon pemimpin yang memiliki integritas dan moralitas tinggi yang mampu mengayomi masyarakat. Selain itu, pentingnya program kerja yang diusung oleh setiap kandidat pasangan calon Gubernur dan paslon Bupati/Walikota perlu dinilai lebih jauh mengenai dampak, manfaat, dan implementasi yang baik bagi demi kepentingan negara.
"Hindari money politik, kampanye hitam yang dapat mencederai nilai-nilai demokrasi”. pesannya.
Sementara Abdul Rahman Manik anggota PPK Divisi Teknis Penyelengara kepada 15 pemilih pemula mengatakan, Pilkada merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat ditingkat Propinsi,Kabupaten/Kota dimana rakyat dapat memilih pemimpin politik secara langsung.
"Pemimpin yang dimaksud.disini adalah Pemimpin lembaga Eksekutif atau Kepala Pemerintahan seperti Gubernur/Wagub, Bupati / Wabup , Walikota/ Wawako", ucap Abdul Rahman Manik.
Lebih jauh disampaikan, Pilkada ini memberikan manfaat yakni sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat, sebagai sarana melakukan penggantian pemimpin
secara konstitusional, sarana pemimpin politik mendapatkan
legitimasi dan sebagai sarana rakyat untuk berpartisipasi dalam proses politik.
Dibagian lain, anggota PPK ini juga menjelaskan terkait siapa saja penyelenggara dalam Pilkada yakni KPU dan Bawaslu sebagai pengawas penyelenggaraan Pilkada.
Terakhir Manik memaparkan apa yang menjadi dasar Hukum Pilkada Serentak 2024, yaitu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dimana dalam Pasal 201 Ayat (8) didalamnya mengatur pelaksanaan pemungutan suara serentak untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh wilayah Indonesia, yang dijadwalkan berlangsung pada bulan November 2024.
"Ketentuan ini bertujuan untuk memfasilitasi proses demokrasi antara pemilihan di tingkat pusat dan daerah," tutupnya.
Sebelumnya Camat Bintang Bayu Alfian Purba,SE,MM yang hadir dalam acara tersebut mengajak para pemilih pemula untuk menjadi corong di desa masing-masing demi suksesnya Pilkada.
"Partisipasi masyarakat harus meningkat di Bintang Bayu ini dimana pada Pemilu 2024 lalu tingkat kehadiran mencapai 85 persen", ujar Camat .
Hadir juga dalam kegiatan sosialisasi, Kapospol Bintang Bayu Aipda Deni Setiawan,Ketua Panwaslu M.Amin Siregar, Kades Siahap Suandiono Sipayung, Sekretaris PPK Terang Malem Barus, S.H, M.H , dan seluruh anggota PPK.(mn.44)***
Baca Juga :
Polres Tapanuli Tengah Gelar Apel pasukan Dalam Rangka Operasi Zebra Toba 2024