Unit Reskrim Polsek Binjai Kota, Tangkap 2 Orang Pelaku Curanmor
BINJAI.Mitanews.co.id ||
Jajaran Unit Reskrim Polsek Binjai Kota, Polres Binjai mengamankan 2 orang pelaku pencurian Sepeda Motor (Curanmor) yang terjadi di Halte Lapangan Merdeka Binjai, Jalan Sudirman, Kelurahan Tangsi, Kecamatan Binjai Kota.
2 orang pelaku dibekuk di dua lokasi yang berbeda, MA (38) ditangkap di Jalan Binjai Bukit Lawang sedangkan RE ditangkap sedang berada di rumah tepatnya di Kelurahan Tangsi, oleh unit Reskrim Polsek Binjai Kota, Senin 13 Mei 2024.
Kapolsek Binjai Kota AKP Armawati melalui Kanit Reskrim Polsek Binjai Kota IPTU M.M Ketaren menjelaskan kejadian pencurian terjadi pada Jumat 19 April 2024. Saat itu, korban yang bernama M. Rafli Saputra sedang beristirahat di halte lapangan merdeka Binjai dan korban memarkirkan sepeda motornya dalam keadaan stang tidak terkunci, lalu MRS tertidur sejenak.
"Saat MRS terbangun dan melihat sepeda motor nya sudah tidak ada lagi di tempat, ia berusaha mencari sepeda motor tersebut di seputaran Tanah Lapang Merdeka Binjai namun tidak ditemukan lalu MRS melaporkan kejadian tersebut ke orang tuanya,"ungkap IPTU Kembaren
Kemudian MRS dan orang tuanya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Binjai Kota sesuai laporan Polisi nomor : LP/B/28/IV/2024/SPKT/POLSEK BINJAI KOTA/POLRES BINJAI/POLDA SUMUT, tanggal 23 April 2024.
"Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian RP 9.000.000 dan melaporkan nya ke Polsek Binjai Kota guna pengusutan berikut," Ucap IPTU Kembaren kepada awak media Selasa 15 Mei 2024.
Kanit Reskrim mengatakan berdasarkan informasi dari masyarakat melalui Telepon Senin 13 Mei 2024. Bahwa pelaku pencurian sepeda motor MA sedang berada di pinggir Jalan, tepatnya di Jalan Binjai Bukit Lawang. Lalu petugas tim opsnal Unit Reskrim Polsek Binjai Kota menuju lokasi.
"Mendapat Telepon dari masyarakat tim opsnal Unit Reskrim Polsek Binjai gerak cepat ke lokasi dan menangkap pelaku," ujarnya
Dari hasil pemeriksaan, lanjutnya pelaku MA mengakui menjual Sepeda Motor tersebut dibantu Pelaku RP lalu petugas mendatangi rumah RP di kelurahan Tangsi dan menangkap pelaku yang sedang berada di rumah.
"Usai melakukan pemeriksaan dan penyidikan tim opsnal Unit Reskrim melakukan penangkapan terhadap RP yang berada di dalam rumah," katanya
Lebih lanjut diterangkan, dari hasil pengungkapan tersebut pelaku MA dan RP mengakui menjual Sepeda Motor tersebut seharga 2.500.000 di Desa Sei Mencirim Kecamatan Sunggal, kepada seseorang yang tidak dikenal pelaku melalui perantara bernama Leman yang hingga kini masih (DPO)
Petugas juga turut menyita barang bukti meliputi satu buah STNK BK 5950 PAT, Satu buah BPKB BK 5950 PAT.
"Atas perbuatan pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 Tahun penjara," tegas Kanit Reskrim Polsek Binjai Kota.(MN.20)***
Baca Juga :
Peluncuran Tahapan Pilkada Kota Binjai, Ketua KPU Terkesan Anggap Enteng Media Online