oleh

Waket DPRD Sumut Rahmansyah Sibarani Sidak ke Tambang Galian C Milik PT ANRA Bersama Dinas Terkait

-Daerah-13,970 views

TAPTENG.Mitanews.co.id ||


Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara (Sumut) Rahmansyah Sibarani, SH bersama Dinas Lingkungan Hidup Sumut dan Dinas terkait melakukan sidak ke sebuah tambang galian C milik PT. ANRA yang terletak di desa Lopian, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, pada Jumat (20/10/2023) kemarin.

Menurut Kabid Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, Asep, bahwa sidak tersebut merupakan tindak lanjut dari sidang lingkungan hidup yang telah dilakukan sebelumnya.

"Sidak ini adalah tindak lanjut dari sidang lingkungan yang sudah kami laksanakan sebelumnya di Provinsi, terkait permohonan UPL-UKL untuk eksploitasi Mineral Logam dan Batuan PT ANRA. Hasil dari sidang lingkungan itu merekomendasikan bahwa tim harus langsung melihat ke lapangan," kata Asep.

Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa untuk hasil sidak tersebut, belum dapat disampaikan, karena masih ada pemeriksaan lanjutan terhadap tambang galian C milik PT. ANRA tersebut.

"Belum, ini masih berlanjut. Ini tidak hanya dari dinas Lingkungan Hidup, tapi ada juga dari Dinas PUPR, SDM, ada dari inspektur tambang dari Kementrian dan juga dari pemerintah setempat. Ini juga kita lagi menyesuaikan, apakah dokumen-dokumen yang mereka serahkan itu sesuai dengan yang kita lihat di lapangan. Kalau memang tidak sesuai, nanti kami akan rekomendasikan lain lagi," ungkapnya.

Selain itu, Asep juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan membentuk tim terpadu untuk memeriksa galian C tersebut.

 

"Setelah terbentuk, atas izin DPRD mungkin nanti kami akan kembali lagi," pungkasnya.

Sesuai aturan yang berlaku kata Asep, pengusaha tambang galian C harus terlebih dahulu mengurus Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB). Setelah itu, disusul dengan izin lainnya.

Sedangkan dari hasil pemeriksaan sementara, PT. ANRA baru memiliki SIPB, tidak dengan izin-izin lainnya, termasuk izin lingkungan.

Senada juga disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Sumut, Rahmansyah Sibarani yang menyebutkan bahwa akan melibatkan Komisi D DPRD Sumut terkait laporan masyarakat yang sampai ke mereka, perihal dugaan kecurangan yang terjadi pada aktivitas tambang galian C tersebut.

"Ada pengaduan masyarakat ke DPRD Sumut, ada beberapa jenis kegiatan yang izinnya masih diragukan. Ada atau tidak, maka pembuktiannya, kita turun ke lapangan. Kami juga akan menurunkan tim komisi D karena menyangkut lingkungan hidup, dan juga komisi-komisi lain. Selaku lembaga DPRD, kami juga ingin tahu seperti apa crusher atau tambang galian C ini, apakah ada izin atau tidak," jelas Rahmansyah. 

Setelah ini, menurut Rahmansyah, akan digelar pertemuan di DPRD membahas seputar perizinan tambang galian C milik PT. ANRA.

"Akan ada pertemuan di DPRD dan peninjauan lapangan lagi. Kalau memang terbukti, ada pelanggaran, diluar izin, itu kan bukan ranah DPRD, kami dari lembaga DPRD nanti akan memberikan rekomendasi kepada Aparat Penegak Hukum (APH)," tegasnya.

Pada sidak yang mereka lakukan, bahwa di lokasi tambang tersebut ditemukan tumpukan material jenis batu dengan jumlah yang cukup banyak. Diduga, tambang galian C tersebut selama ini telah beroperasi tanpa izin yang lengkap 

"Memang tadi kami lihat lagi stop, tidak ada kegiatan. Tapi kami lihat juga banyak tumpukan batu disana. Gak mungkin batu itu datang sendiri, tentu kami menduga ada kegiatan disitu beberapa waktu lalu. Apakah galian C itu sudah berizin atau tidak, nanti kita buktikan sendiri setelah mendengarkan dan mendapatkan laporan dari instansi terkat kepada DPRD," ungkapnya mengakhiri.(MN.16)

Baca Juga :
Smart City Workshop 2023” siapkan kota masa depan bagi Ibu Kota Negara Nusantara

News Feed