oleh

Walikota Binjai Terbitan Edaran Bagi ASN Selama Libur Idul Fitri 1444 H

-Daerah-4,216 views

Binjai.Mitanews.co.id | Wali Kota Binjai Drs. Amir Hamzah. M.AP terbitkan surat edaran, Nomor 800.1.11.6-3177 Tentang Pelaksanaan Disiplin dan Protokol Perjalanan ke Luar Daerah Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Binjai Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Maka disampaikanlah hal-hal diantaranya larangan bagi pejabat atau pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Binjai untuk melakukan permintaan dana atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR).

Selain itu, pejabat atau pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Binjai juga dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, liburan, ataupun kegiatan lain di luar kepentingan dinas.

Para Aparatur Sipil Negar (ASN), Pemko Binjai juga diminta untuk memanfaatkan masa libur ini untuk bepergian ke destinasi wisata dalam negeri, dengan tetap memperhatikan protokol perjalanan dan kesehatan yang telah diberikan oleh kementerian terkait.

Amir Hamzah dalam surat edaran tersebut juga menekankan bahwa ada sanksi bagi para pejabat ataupun pegawai yang melanggar aturan-aturan tersebut.

"Hal ini diharapkan mampu menjaga dan meningkatkan disiplin ASN Kota Binjai, dan memastikan sarana dan prasarana yang didapat digunakan dengan tepat," kata Amir Hamzah.(mn.20)

Baca Juga :
Jelang Idul Fitri 1444 H, Golkar Salurkan 1000 Paket Sembako

News Feed