oleh

Warga Jember Kurir 3,4 Kilogram Ganja Terancam Dihukum Berat

-Kriminal-1,399 views

Medan.Mitanews.co.id | Ardi Fidarta (44), warga Jember Kidul, Kali Wates Kabupaten Jember, Jawa Timur yang merupakan kurir 3,4 kilgram ganja terancam dihukum berat.

Selain kurir ganja seberat 3,4 kilogram, ia juga terbukti membawa 93 butir pil ekstasi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anwar Ketaren menguraikan dalam dakwaannya, berawal saat terdakwa Ardi Fidarta bersama Iswadi (penuntutan terpisah) ditangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut).

“Pada 13 Juni 2021 Ardi Timur (DPO) menghubungi terdakwa Ardi Fidarta, menawarkan pekerjaan untuk mengambil ganja dan inex selama seminggu di Medan dengan upah Rp2 juta, yang selanjutnya dibawa ke Dumai,” ujar JPU, dalam sidang online di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (15/12/2021).

Kemudian, lanjut JPU, pada 19 Juni 2021 terdakwa berangkat ke Medan menumpangi bus Makmur. Lalu pada 20 Juni 2021, terdakwa Iswadi menjemput Ardi Fidarta dan langsung membawa ke Jalan Balai Desa Gang Wakaf, Medan Sunggal, untuk menetap selama seminggu.

“Terdakwa Ardi menawarkan pekerjaan kepada Iswadi untuk menerima paket kiriman Ganja dari Aceh dengan upah sebesar Rp200 ribu dan Inex dari Medan dengan upah sebesar Rp500 ribu, yang sudah diterima Iswadi,” katanya.

Singkat cerita, keduanya mengambil paket kiriman ganja dari Aceh di Jalan SM Raja persisnya didepan Auto 2000. Usai menerima paket dari seseorang laki-laki, kedua terdakwa memeriksa isi paket yang berisi 5 bungkus paket ganja kering, 1 paket kecil sabu dan 3 unit timbangan.

Selanjutnya, Ardi Timur memerintahkan terdakwa Ardi Fidarta untuk mengirim paket inex ke Makassar dengan pengiriman kilat. Kemudian, pada 26 Juni 2021 terdakwa Ardi memerintahkan Iswadi untuk menerima paket berisi pil ekstasi dari Aceh yang dikirim melalui Tiki.

Pada saat menerima paketpaket dari kurir Tiki, dua petugas BNNP Sumut melakukan penangkapan terhadap Iswadi dan mengamankan barang bukti. Saat di introgasi, Iswadi mengaku bahwa dia disuruh oleh terdakwa Ardi Fidarta yang menunggu di Jalan Balai Desa, Medan Sunggal.

Selanjutnya petugas bergegas ke Jalan Balai Desa dan menemukan barang bukti narkotika lainnya. Sementara terdakwa Ardi Fidarta yang sempat kabur, akhirnya berhasil ditangkap di Terminal Bus Lupuk Pakam, hendak menuju Dumai.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Atau Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkas JPU.

Usai mendengarkan dakwaan, majelis hakim diketuai Arpan Yani melanjutkan sidang dengan mendengarkan kesaksian dua anggota BNNP. (mn.09)

Baca juga : Direktur Samapta Poldasu Monitor Pelaksanaan Percepatan Vaksinasi

News Feed