oleh

Polisi Tangkap Penganiaya Pelajar di Medan

-Daerah, Kriminal-1,137 views

Medan.Mitanews.co.id | Personel Satreskrim Polrestabes Medan berhasil menangkap penganiaya pelajar Kota Medan yang videonnya sempat viral di media sosial (Medsos).

Informasi dihimpun di Mapolrestabes Medan, Sabtu, (25/12/2021) menyebutkan, pelaku penganiayaan dimaksud ialah Halfian Sembiring Meliala (45), warga Kecamatan Medan Johor, Kota Medan disebut-disebut sebagai wakil komando satgas partai penguasa.

Tersangka ditangkap pada hari Jumat, (24/12/2021) saat nongkrong bersama teman-temannya di salah satu kafe kawasan Jalan Karya Wisata, Kecamatan Medan Johor setelah aksi penganiayaan yang dilakukannya terhadap seorang pelajar berinsial FAL (17) di depan minimarket Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Belala, Kecamatan Medan Johor, viral, Kamis, (23/12/2021).

Sedangkan peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada hari Kamis, (16/12/2021).

Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko mengatakan, pihaknya sempat kesulitan mengungkap dan menangkap pelaku dikarenakan saat mengecek plat nomor mobil Toyota Land Cruiser Prado hitam pelat BK 995 tidak terdaftar di Samsat Polda Sumut

“Kita sempat kesulitan mengungkap kasus tersebut karena pelat nomor kendaraan yang digunakan pelaku tidak terdaftar di Samsat, kemungkinan eror,” ujar Kapolrestabes Medan didampingi Kasat Reskrim, Kompol Muhammad Firdaus di Polrestsbes Medan, Jalan HM Said No 1.

Kemudian lanjut dijelaskan Kapolrestabes Medan, kemudian pihaknya melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah saksi di lokasi kejadian.

“Kita lakukan penyelidikan dan pemeriksaan keterangan saksi-saksi akhirnya terungkap identitas pelaku,” jelas eks anggota Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Pajak Gayus Tambunan ini.

Kapolrestabes menyebutkan, kejadian berawal, Kamis (16/12/2021) sekira pukul 18.30 WIB ketika korban keluar dari minimarket setelah belanja dan melihat kendaraannya sempat tersenggol dengan mobil pelaku.

Namun, ketika korban meminta pelaku meminggirkan mobilnya karena sepeda motor korban tidak bisa keluar, pelaku malah marah-marah dan emosi hingga menganiaya korban yang berstatus pelajar kelas 3 SMA.

“Setelah kejadian itu, besoknya, Jumat (17/12/2021) orangtua korban membuat laporan ke Polrestabes Medan. Kemudian, video penganiayaan itupun viral di medsos sepekan kemudian, tepatnya Kamis (23/12/2021). Setelah kita lakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi di lapangan, pelaku berhasil kita tangkap. Motifnya pelaku mengaku sakit hati karena korban tidak sopan,” sebutnya.

Namun demikian, Kapolrestabes Medan membantah pelaku menganiaya korban dalam keadaan mabuk dan pengaruh narkotika.

“Belum ada indikasi dan dalam kesadaran penuh. Menurut tersangka saat itu kata-kata korban tidak sopan. Meski begitu pelaku tetap salah karena melakukan penganiayaan terhadap korban,” kata Kapolrestabes membantah tudingan pelaku di bawah pengaruh narkotika saat menganiaya korban.

Saat ini, kata Kapolrestabes Medan, tersangka tengah menjalani pemeriksaan.

“Terhadap pelaku kita jerat Pasal 80 ayat 1 KUHPidana tentang undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun 6 bulan dan denda Rp. 72 juta,” pungkas Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 1996 ini. (mn.09)

Baca juga : Aniaya Ibu Kandung,Faisal Dibekuk Polisi

News Feed