Asahan.Mitanews.co.id | Oknum Satpam diringkus personel polisi Mapolres Asahan karena terlibat kasus narkoba. Kemudian, dari oknum Satpam tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti 4 paket sabu seberat 3,78 gram yang siap edar.
“Betul ada seorang oknum Satpam kita amankan terkait keterlibatan transaksi narkoba. Dia pengedar yang sangat meresahkan warga” ujar Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, kamis malam(14/10/2021).”akibat dari perbuatannya dia diancaman hukuman penjara minimal empat tahun,” sambungnya.
Dijelaskannya, Satpam tersebut diketahui berinisial EH (33), merupakan warga Desa Bandar Pasir Mandoge, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan.”Jadi, dia ditangkap pada hari rabu tanggal 06 Oktober 2021 sekira pukul 11.00 Wib,” ungkapnya.
Lanjut kata Kapolres, tersangka mengaku kepada polisi, mengedarkan barang haram (sabu-sabu) dengan alasan impitan ekonomi. Hal itu dilakukannya karena sedang terkenak Surat Peringatan (SP) dari Perusahaan tempatnya bekerja.”Perusahannya tempat dia bekerja itu ada di Kecamatan Bandar Pasir Mandoge. Dia mengaku dirinya diberhentikan, terhimpit ekonomi, lalu menjadi pengedar barang haram itu,” terang mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan tersebut.
Lanjutnya menerangkan, bahwa setelah satpam tersebut diintrogasi, Satpam itu mengaku bahwa Narkotika jenis sabu tersebut di peroleh dari inisial “B” warga Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan. Kemudian, polisi pun melakukan penyergapan “B” tetapi “B” berhasil melarikan diri. “Jadi kamijuga sudah menetapkan “B” di Daftar Pencarian Orang(DPO),” pungkas Kapolres Asahan.(TAMIN)
Baca juga : Diduga Gunakan Dana Desa, Keuchik di Abdya ‘Melancong’ ke Medan dan Padang