oleh

YLBH AKA Siap Dampingi Kasus Pungli Sertifikat Prona di Abdya

-Daerah-1,814 views

Aceh Barat Daya.Mitanews.co.id | Terkait kasus pungutan liar (pungli) yang dilakukan eks Keuchik dan Sekdes, Direktur Eksekutif Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi dan Keadilan Aceh Distrik Aceh Barat Daya (YLBH AKA Abdya) Rahmat mengatakan pihaknya siap mendampingi kasus pungli tersebut.

“Hasil keterangan dari korban itu sudah jelas pungli, artinya sejauh ini untuk pengurusan prona sudah di tangung biayanya oleh negara mengenai surat dan sebagainya dan juga hasil keterangan dari BPN sudah lebih 250.000 itu tidak di perbolehkan. Tapih unik nya dari berita yang Ita baca keterangan pelaku tersebut mereka sudah konsultasi ke camat dan camat memperbolehkan,” ujar Rahmat ketika dihubungi MitaNews.co.id, Sabtu (11/12/2021).

Sejauh ini para korban juga sudah berkonsultasi dengan pihaknya terkait pendampingan hukum terkait kasus tersebut.

“Sejauh ini Para korban sudah konsultasi sama kita untuk minta pendampingan hukum, mungkin karena ada kendala Lain sehingga belum ada komunikasi kedua dari pihak yang korban,” pungkasnya.

Diketahui masyarakat Gampong panto cut Kecamatan Kuala Batee di bebankan biaya sebesar Rp.300.000-600.000 terkait sertifikat prona yang di lakukan oleh mantan Keuchik (kepala desa) dan Sekdes.(al).

Baca juga : Gempur Vaksin PDI Perjuangan Bintang Bayu Bagi-Bagi Beras 5Kg

News Feed