1 Tahun Dilaporkan, Korban Penipuan di Polrestabes Medan Belum Mendapatkan Keadilan
MEDAN.Mitanews.co.id ||
Kasus penipuan yang melibatkan korban Dodi Jalansyah Putra Rambe di Kota Medan belum juga mendapatkan keadilan, meskipun laporan sudah diajukan ke Polrestabes Medan sejak setahun yang lalu. Hingga kini, kasus tersebut belum menemukan titik terang.
Kasus ini dilaporkan dengan nomor: LP/B/1715/VI/2024/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 20 Juni 2024. Namun, meskipun sudah setahun berlalu, perkembangan kasus tersebut terkesan lambat.
Karena itu, Dodi melalui kuasa hukumnya, Indra Kesuma Damanik, menyampaikan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Polrestabes Medan, berharap agar kasus ini segera diproses dan pelaku penipuan dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Klien kami merasa proses hukum yang berjalan sangat lambat dan belum memberikan hasil seperti yang diharapkan," ujar Indra Kesuma Damanik, Penasehat Hukum Dodi Jalansyah Putra Rambe, saat memberikan keterangan kepada wartawan di Medan, Minggu, 27 Juli 2025.
Indra juga menjelaskan bahwa pihaknya sudah berkomunikasi dengan penyidik pembantu Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan terkait permintaan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) dan tindak lanjut penanganan kasus ini.
"Namun, sampai sekarang belum ada kejelasan yang memadai. Kami berharap Unit Resmob dapat lebih serius menangani kasus ini agar keadilan dapat segera diberikan kepada klien kami," jelas Indra.
*Kronologi Kasus Penipuan*
Kasus penipuan ini bermula ketika Dodi Jalansyah Putra Rambe membeli sebuah mobil Toyota Avanza silver tahun 2016 dengan nomor pelat BK 1293 ACH. Mobil tersebut atas nama Merry Christina Damanik, yang pada saat transaksi dijual oleh Tomy Andria.
Indra menjelaskan, kliennya melakukan pembayaran pajak kendaraan di Unit Pelayanan Teknis Samsat Perdagangan, namun saat itu, petugas Samsat memberitahukan bahwa pajak mobil tersebut sudah dibayar—padahal Dodi baru saja membeli kendaraan tersebut.
"Setelah klien kami mengecek lebih lanjut, ternyata Pajak kendaraan yang sudah dibayar dengan pelat nomor yang sama adalah milik Merry Christina Damanik," jelas Indra.
Tidak puas dengan penjelasan tersebut, Merry Christina Damanik mencoba membayar pajak kendaraan yang terdaftar atas namanya. Namun, ia terkejut mengetahui bahwa pajak tersebut sudah dibayar oleh Dodi yang membeli mobil itu pada tahun 2024.
*Temuan Mengejutkan: Mobil Bodong*
Setelah melakukan pengecekan lebih lanjut, diketahui bahwa Merry Christina Damanik sebelumnya telah melaporkan hilangnya BPKB mobil tersebut.
Pada pertemuan yang difasilitasi oleh petugas Samsat, terungkap bahwa mobil yang dibeli Dodi dari Tomy Andria ternyata bodong—dengan dokumen STNK dan BPKB yang asli atas nama Merry Christina.
"Pada saat pertemuan itu, klien kami baru mengetahui bahwa ia telah menjadi korban penipuan. Mobil yang ia beli ternyata tidak sah secara hukum, dan pelaku penipuan menggunakan identitas Merry Christina Damanik," ujar Indra.
*Kejanggalan dalam Penanganan Kasus*
Berdasarkan temuan tersebut, Dodi Jalansyah Putra Rambe segera melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Medan pada bulan Juni 2024.
Namun, hingga saat ini, penanganan kasus tersebut belum memberikan perkembangan berarti.
Indra Kesuma Damanik menegaskan, meskipun pelaporan sudah dilakukan lebih dari setahun lalu, Satreskrim Polrestabes Medan belum menetapkan tersangka.
Padahal, status kasus yang sudah berjalan selama 1 tahun itu sudah naik menjadi Sidik sejak Bulan Februari 2025.
Di samping itu, Penyidik Pembantu Unit Resmob Polrestabes Medan telah megumpulkan sejumlah alat bukti berupa BPKB kendaraan atas nama Mery Christin Damanik.
Kemudian, bukti transfer dan rekening koran milik korban/pelapor yang mentransfer uang kepada terlapor, Tomy Andria.
Selain itu, penyidik Pembantu Unit Resmob Polrestabes Medan juga telah memeriksa beberapa orang saksi, di antaranya adalah 2 Agen Mobil bernama Syahrul Akmal dan Muhamad Ridho.
Mereka berperan menghubungkan pelapor sebagai pembeli dan terlapor sebagai penjual.
Selanjutnya, Merry Christin Damanik, pemilik mobil yang seseungguhnya juga sudah diperiksa.
Mery Christine Damanik yang tidak pernah memperjual-belikan kendaraannya mengaku heran karena Dodi Jalansyah Rambe justru memiliki mobil dengan merk, type dan nomor pelat yang sama dengan miliknya.
*Sorotan Publik dan Harapan untuk Keadilan*
Kasus ini semakin menjadi sorotan publik, mengingat lamanya proses hukum yang berjalan dan pertanyaan mengenai efektivitas penegakan hukum di Kota Medan.
"Oleh karena itu, kami berharap agar Polrestabes Medan memberikan perhatian serius terhadap kasus ini dan segera memberikan keadilan bagi korban. Kasus ini telah menimbulkan kekecewaan mendalam, terutama terkait dengan lambannya penanganan kasus penipuan," pungkasnya.(mn.09)***
Baca Juga :
Aris Ardi Sinaga Sesalkan Kades yang Menolak KKN IAIDU ASAHAN