oleh

Kantongi Sabu, Seorang Pria Ditangkap di Sei Buluh

-Daerah-9 views

Kantongi Sabu, Seorang Pria Ditangkap di Sei Buluh

SERGAI.Mitanews.co.id ||


Kantongi sabu, seorang pria berinisial WA (foto) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai), Senin 8 Juni 2026.

Informasi dari diterima dari pihak kepolisian, Sabtu 13 Juni 2026, polisi berhasil mengamankan seorang pria pengedar gelap sabu-sabu di Dusun I, Desa Sei Buluh, Kecamatan Perbaungan.

Kasatres Narkoba AKP Erikson David, S.H M.H, melalui Kasi Humas, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H, menenerangkan penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat yang resah.

"Kami menerima informasi mengenai transaksi sabu oleh WA di kawasan Desa Sei Buluh, dan langsung bergerak melakukan penyelidikan di lapangan," ucap Kasi Humas.

Setelah melakukan pemantauan intensif di lokasi dan memastikan keberadaan target, tim langsung bergerak melakukan pengamanan terhadap WA yang saat itu sedang berbaring di dalam rumah.

Saat dilakukan penggeledahan badan dan sekitar, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan tersangka di dalam kantong baju sebelah kiri.

Petugas menyita sejumlah barang bukti berupa plastik klip transparan ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,87 gram, kaca pirek dan satu buah sekop yang dimodifikasi dari pipet plastik.

Bukan itu saja, petugas juga makan sebuah dompet warna cokelat serta satu unit ponsel merek Vivo warna hitam.

Kemudian, tersangka WA beserta seluruh barang bukti kini telah diboyong ke markas Sat Res Narkoba Polres Sergai guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Terhadap tersangka WA, penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kami menegaskan tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di wilayah Serdang Bedagai" tutup Kasi Humas.

Polres Sergai berkomitmen untuk terus memberantas narkotika di Kabupaten Serdang Bedagai. Dimana sejalan dengan Program Bapak Kapolda Sumut “Narkoba Musuh Bersama”.

Kepada masyarakat, polisi juga mengimbau untuk berperan aktif dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan baik tindak kriminal maupun pengedaran gelap narkotika di sekitarnya ke Call Center Polri 110.***

Baca Juga :
Isuzu Traga Pecah Ban, Tiga Penumpang Luka-luka

News Feed