Dinilai Tidak Berdasar, Mahkamah Agung “TOLAK” Seluruh Gugatan Sahat Sihombing Tentang Klaim Kepemilikan Lahan Milik Perumda Tirta Nauli Sibolga di Intake Sarudik
SIBOLGA.Mitanews.co.id ||
Direktur Perumda Air Minum Tirta Nauli Sibolga, Khairunnas Panggabean dengan tegas membantah tudingan Sahat Sihombing yang menyebut perusahaan daerah yang dipimpinnya itu telah menyerobot sebagian lahannya di kawasan Intake Sarudik.
Khairunnas menegaskan bahwa putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) telah sangat jelas menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh Sahat Sihombing, sehingga klaim kepemilikan lahan yang dipersoalkannya itu dinilai tidak berdasar.
Khairunnas pun mengungkapkan bahwa putusan Mahkamah Agung Nomor 6364 K/Pdt/2025 tanggal 22 Desember 2025 dengan tegas telah memenangkan pihak Perumda Air Minum Tirta Nauli Sibolga dengan dengan amar putusan "menolak seluruh permohonan kasasi yang diajukan oleh Sahat Sihombing".
Menurut Khairunnas, putusan tersebut sekaligus membatalkan dalil kepemilikan lahan seluas 25 ribu meter persegi yang selama ini diklaim oleh Sahat Sihombing.
"Tidak benar itu, kami tidak pernah memakai tanah Sahat Sihombing. Kami sudah menang di Mahkamah Agung. Putusan Mahkamah Agung itu sudah jelas menegaskan bahwa semua dalil yang diajukan oleh Sahat Sihombing termasuk klaim tanah seluas 25 ribu meter persegi sudah ditolak seluruhnya oleh Mahkamah Agung," ungkap Khairunnas Panggabean saat meninjau Intake Sarudik, bersama Kasi Datun Kejari Sibolga Riamoor Bangun sebagai pengacara negara, perwakilan Bagian Hukum Pemko Sibolga Rio M Lumban Tobing, serta perwakilan Dinas PUPR Kota Sibolga, dan beberapa pejabat Perumda Air Minum Tirta Nauli Sibolga, pada Kamis (25/6/2026).
Selain itu, Khairunnas juga menanggapi tuntutan ganti rugi yang sebelumnya disampaikan Sahat Sihombing melalui kuasa hukumnya, Erwin Situmeang.
Sahat mengklaim sebagian lahannya digunakan sebagai jalan dan jalur pipa milik Perumda. Namun, Khairunnas menegaskan bahwa Perumda Tirta Nauli telah menguasai lahan tersebut sejak 1993 berdasarkan dokumen ganti rugi dan surat pelepasan hak kepada empat pemilik lahan di sepanjang bantaran sungai, termasuk lokasi berdirinya bangunan intake dan jaringan perpipaan.
Khairunnas pun mengungkapkan bahwa Sahat Sihombing juga tercatat sebagai penerima ganti rugi pada tahun 1993 lalu.
Selanjutnya, pada tahun 1997, telah dilakukan pengukuran ulang lahan, dan Sahat Sihombing disebut ikut juga menandatangani dokumen pengukuran tersebut sebagai saksi.
Namum saat ini, Khairunnas mengungkapkan bahwa akses menuju Intake Sarudik masih ditutup oleh Sahat Sihombing yang mengklaim bahwa jalan tersebut merupakan bagian dari tanah miliknya.
Untuk itu, Perumda Air Minum Tirta Nauli Sibolga meminta kepada Sahat Sihombing agar menghormati putusan dari Mahkamah Agung dan segera membuka kembali akses jalan menuju fasilitas pengambilan air tersebut.
“Jalan masuk itu masih tanah kami, bukan tanah Sahat Sihombing. Jadi kami mengimbau agar akses jalan yang ditutup segera dibuka,” tegasnya.
Khairunnas juga menegaskan, bahwa pihak Perumda Air Minum Tirta Nauli Sibolga akan menempuh jalur hukum apabila penutupan akses tersebut tetap dilakukan karena dinilai telah menghambat kepentingan publik dan pembangunan fasilitas publik.
Sebab menurut Khairunnas, saat ini pihak Kementerian PUPR sedang berupaya memperbaiki Intake Sarudik yang mengalami kerusakan akibat bencana pada 25 November 2025. Kerusakan tersebut tersebut mengganggu proses pengolahan dan distribusi air bersih kepada warga Kota Sibolga serta sebagian masyarakat Kecamatan Sarudik.
“Ini bukan kepentingan pribadi. Air bersih adalah kebutuhan masyarakat. Kalau akses tetap ditutup hingga menghambat pembangunan, kami akan melaporkannya kepada pihak berwajib,” tegas Khairunnas.
Perumda juga mengajak masyarakat, khususnya sekitar 17 ribu pelanggan, untuk mendukung proses rehabilitasi Intake Sarudik agar distribusi air bersih dapat kembali normal.
Pihak Sahat Sihombing sebelumnya tetap menyatakan dan mengklaim bahwa sebagian dari lahan di sekitar Intake Sarudik tersebut adalah merupakan miliknya dan melalui kuasa hukumnya menuntut ganti rugi atas dugaan penggunaan lahan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan terbaru dari Sahat Sihombing diterima mitanews.co.id terkait pernyataan pihak Perumda Air Minum Tirta Nauli Sibolga.***




















