oleh

Tinggal Sewa, Tiga Ruko Aset Pemko Binjai Disegel Satpol PP dan BPKPD

-Daerah-499 views

Tinggal Sewa, Tiga Ruko Aset Pemko Binjai Disegel Satpol PP dan BPKPD

BINJAI.Mitanews.co.id ||


Pemerintah Kota Binjai melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban, pengosongan, dan penyegelan terhadap tiga unit rumah toko (ruko) aset milik Pemko Binjai di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Rambung Barat, Kecamatan Binjai Selatan, Rabu (8/7).

Langkah tegas tersebut dilakukan setelah serangkaian upaya persuasif dan mediasi yang difasilitasi Kejaksaan Negeri Binjai sebanyak enam kali tidak membuahkan hasil. Hingga batas waktu yang diberikan, penyewa tiga unit ruko tersebut belum juga memenuhi kewajiban pembayaran sewa sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Kota Binjai, Jaswono, S.Sos., M.AP., mengatakan penertiban dilaksanakan sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Pelaksanaan penertiban ini dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Dari 15 unit ruko aset Pemerintah Kota Binjai di Jalan Jamin Ginting, terdapat tiga unit yang dilakukan penyegelan karena belum memenuhi kewajiban pembayaran sewa," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Aset BPKPD Kota Binjai, Umrizal Ginting, S.E., M.M., menjelaskan bahwa proses penertiban telah melalui tahapan yang panjang. Sejak 2024, BPKPD telah melakukan sosialisasi dan menyampaikan surat peringatan kepada seluruh penyewa. Pada 2025, mediasi bersama Kejaksaan Negeri Binjai dilakukan sebanyak enam kali sebagai upaya penyelesaian secara persuasif.

"Dari 15 unit ruko, sebanyak 10 penyewa telah memenuhi kewajibannya. Namun masih terdapat tiga unit yang belum menyelesaikan kewajiban pembayaran sewa, sehingga Pemerintah Kota Binjai harus melakukan pengosongan dan penyegelan sesuai prosedur yang berlaku," katanya.

Umrizal menegaskan, tindakan tersebut telah dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan arahan Wali Kota Binjai dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis. Bahkan, pelaksanaan penertiban sempat ditunda untuk menghormati momentum Hari Raya Idulfitri dan Iduladha.

"Kami telah memberikan kesempatan dan ruang komunikasi yang cukup panjang. Namun apabila kewajiban tidak dipenuhi, maka penindakan harus tetap dilakukan sebagai bentuk penegakan peraturan daerah dan pengamanan aset milik pemerintah," tegasnya.

Kegiatan penertiban turut dihadiri unsur Kejaksaan Negeri Binjai, Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Binjai, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pemerintah Kelurahan Rambung Barat, jajaran BPKPD, personel Satpol PP Kota Binjai, serta instansi terkait lainnya.***

Baca Juga :
Amir Hamzah Lantik Sejumlah Pejabat, Tegaskan Jabatan Bukan Kekuasaan: Layani Masyarakat dan Jauhi KKN

Foto: Petugas Satpol PP bersama BPKPD Kota Ninjai melakukan pengosongan dan penyegelan tiga unit ruko aset milik Pemerintah Kota Binjai.

News Feed