Undercover Buy, Satnarkoba Polres Sergai Tangkap Pengedar Sabu
SERGAI.Mitanews.co.id ||
Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) amankan MS pria berusia 30 tahun (foto) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Pelaku ditangkap dirumahnya tepatnya di Dusun II, Desa Pantai Cermin Kiri, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., menerangkan Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.
“ Tim Opsnal dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pantai Cermin, Ipda L. Torosky RBP Manik, langsung melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan," ujar Kasat Res Narkoba.
Dengan cara menyamar (undercover buy) pelaku ditangkap saat akan bertransaksi dan menyerahkan sabu.
" Tidak ada perlawan dari pelaku saat ditangkap.Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa satu klip transparan berisi butiran sabu dengan berat bersih (netto) 0,8 gram dan uang Rp550 ribu," ucapnya.
Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H, M.H, Jumat (10/7/2026) membenarkan adanya penangkapan tersebut. Pelaku juga merupakan residivis kasus narkoba dan ditangani Sat Narkoba Polres Sergai.
Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Sergai.
"Benar, pelaku berinisial MS beserta barang bukti saat ini sudah diamankan. Sat Narkoba Polres Sergai Juga pernah menangani Pelaku yang juga Merupakan Residivis Kasus Narkotika.
" Penangkapan ini berhasil dilakukan berkat komitmen bersama antara kepolisian dan masyarakat yang aktif memberikan informasi. Kami akan terus memperdalam kasus ini guna mengungkap jaringan di atasnya," ucapnya.
" Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Satnarkoba Polres Sergai untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka melanggar dengan Pasal 114 dan Pasal 609 Undang-Undang tentang Narkotika," pungkas Bringin Jaya.***




















