oleh

Menunggu Janji yang Pernah Diucapkan: Ketika Publik Mengharap Kepastian, Transparansi Menjadi Jawaban

-Daerah-282 views

Menunggu Janji yang Pernah Diucapkan: Ketika Publik Mengharap Kepastian, Transparansi Menjadi Jawaban

SAMOSIR.Mitanews.co.id ||


Dalam profesi jurnalistik, ada satu hal yang tidak pernah berubah: masyarakat berhak memperoleh informasi yang benar, sementara media berkewajiban menyampaikannya secara akurat, berimbang, dan berdasarkan fakta.

Di tengah berkembangnya perhatian publik terhadap sebuah perkara yang sempat menjadi pembicaraan di Kabupaten Samosir, wartawan masih mengingat satu pernyataan yang pernah disampaikan Kapolres Samosir AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan, S.I.K., M.H.

Pada 29 Juni 2026, saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, Kapolres menyampaikan bahwa pihaknya akan memberikan penjelasan resmi melalui press release setelah rangkaian kegiatan Hari Bhayangkara selesai.

> "Nanti saya buat press release, Pak. Tanggal 2 Juli ya. Selesai dulu giat 1 Juli ini."

Bahkan ketika wartawan menanyakan apakah percakapan tersebut dapat diberitakan, Kapolres berharap agar pemberitaan dilakukan setelah penjelasan lengkap disampaikan, sehingga masyarakat memperoleh informasi secara utuh dan tidak berkembang berbagai asumsi.

Pernyataan itu menjadi pegangan bagi sejumlah wartawan yang memilih menunggu penjelasan resmi.

Namun, hingga beberapa waktu setelah tanggal yang disebutkan, penjelasan tersebut belum diterima oleh para jurnalis yang mengikuti perkembangan informasi tersebut.

Akibatnya, pertanyaan demi pertanyaan mulai muncul di ruang-ruang diskusi wartawan maupun di tengah masyarakat.

Bukan untuk mendahului proses hukum.

Bukan pula untuk membangun opini.

Melainkan menanyakan sesuatu yang sederhana:

Kapankah penjelasan resmi itu akan disampaikan?

Dalam praktik penegakan hukum modern, transparansi merupakan bagian penting dari pelayanan publik. Informasi yang jelas bukan hanya menjawab rasa ingin tahu masyarakat, tetapi juga menjaga kepercayaan publik terhadap institusi.

Sebaliknya, ketika ruang informasi terlalu lama kosong, berbagai tafsir dan spekulasi dapat berkembang tanpa dasar yang jelas.

Para wartawan berharap Polres Samosir dapat menyampaikan perkembangan penanganan perkara yang sebelumnya menjadi perhatian publik sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, masyarakat memperoleh informasi yang sahih tanpa harus bergantung pada kabar yang belum terverifikasi.

Media memahami bahwa setiap proses hukum memiliki tahapan yang harus dihormati. Karena itu, pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk mendahului hasil penyelidikan maupun penyidikan, melainkan mengingatkan pentingnya komunikasi publik yang terbuka sebagaimana pernah disampaikan oleh pimpinan institusi tersebut.

Pada akhirnya, masyarakat tidak sedang menunggu sensasi.

Masyarakat sedang menunggu kepastian.

Sebab dalam negara hukum, kepercayaan publik dibangun bukan hanya melalui keberhasilan mengungkap perkara, tetapi juga melalui keberanian menyampaikan informasi secara jujur, proporsional, dan tepat waktu.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi lanjutan dari Polres Samosir terkait rencana press release yang sebelumnya telah disampaikan. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kapolres Samosir maupun jajaran Polres Samosir sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.***

Baca Juga :
Inovasi Pelayanan Haji Sumut Berbuah Penghargaan Nasional, Menteri Apresiasi Kinerja PPIH Embarkasi Medan