Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pria Asal Lubuk Pakam Ditangkap
SERGAI.Mitanews.co.id ||
RA (30), warga Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang, pria yang diduga melarikan dan menyetubuhi anak di bawah umur ditangkap di kawasan Medan Timur setelah dua Bulan lebih melarikan korban yang dikenal lewat media sosial. Senin (20/7/2026).
Pelaku ditangkap Tim Opsnal Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) memboikot atas informasi masyarakat yang mengindikasikan keberadaan tersangka di wilayah Medan.
Peristiwa ini bermula pada Kamis malam, 14 Mei 2026. Korban, AA (15), warga Dusun IX Desa Celawan, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai, dilaporkan hilang oleh ayah kandungnya berinisial Supriadi (53).
Korban terakhir kali terlihat oleh tetangga sedang bermain ponsel di samping rumahnya sebelum akhirnya pihak keluarga melakukan pencarian karena tak kunjung pulang dan nomor ponselnya tidak aktif.
Dua hari berselang, titik terang mulai bermunculan setelah saksi menemukan unggahan mesra korban bersama seorang pria di platform TikTok lewat akun atas nama pelaku. Atas petunjuk tersebut, ayah korban resmi membuat Laporan untuk diproses sesuai aturan yg berlaku.
Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., menerangkan penangkapan tersangka yang sempat menghebohkan warga Pantai Cermin tersebut.
"Tim dipimpin Kanit PPA Satreskrim IPDA Januarman Siahaan, S.H, M.H, berhasil mengamankan tersangka sekira pukul 12.30 WIB di kawasan Jalan Jati, Kelurahan PB Bengkel Baru, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan," ujar Kasi Humas, Senin malam (20/07/2026).
"Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka RA mengakui seluruh perbuatannya yang telah melarikan serta melakukan persetubuhan terhadap korban," ujar Kasi Humas .
Saat ini, sambungnya tersangka sudah diboyong ke Mapolres Sergai guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Selain mengamankan tersangka, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan hasil Visum et Repertum (VeR) untuk melengkapi berkas perkara.
Atas perbuatannya, RA kini terancam dijerat dengan undang-undang perlindungan anak terkait tindak pidana melarikan anak di bawah umur serta persetubuhan terhadap anak.***
Baca Juga :
Bupati Asahan Hadiri Upacara Penyambutan Personel Satgas Pamtas RI – PNG Yonif 126/KC




















