oleh

Penegakan Hukum Dugaan Illegal Logging Dinilai Perlu Diawali Kepastian Status Kawasan, Polres Samosir Soroti Pentingnya Titik Koordinat Resmi

-Hukum-527 views

Penegakan Hukum Dugaan Illegal Logging Dinilai Perlu Diawali Kepastian Status Kawasan, Polres Samosir Soroti Pentingnya Titik Koordinat Resmi

SAMOSIR.Mitanews.co.id ||


Penanganan dugaan illegal logging di Kabupaten Samosir dinilai memerlukan sinergi yang lebih kuat antara aparat penegak hukum, instansi kehutanan, serta pemerintah daerah. Pasalnya, kepastian status kawasan menjadi faktor penting dalam menentukan langkah penegakan hukum sehingga setiap tindakan yang dilakukan memiliki dasar hukum yang jelas.

Belakangan ini, informasi mengenai dugaan penebangan pohon pinus di wilayah Kecamatan Onanrunggu dan kawasan Partuko Naginjang, Kecamatan Harian, ramai diperbincangkan masyarakat. Di tengah berkembangnya berbagai informasi, muncul perbedaan pandangan mengenai status lokasi penebangan. Sebagian masyarakat menyebut areal tersebut merupakan tanah ulayat atau tanah milik masyarakat, sementara terdapat pula dugaan bahwa aktivitas berlangsung di kawasan hutan negara.

Menanggapi berbagai informasi tersebut, jajaran Polres Samosir menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat tetap menjadi perhatian dan akan ditindaklanjuti melalui pengecekan lapangan. Namun, aparat kepolisian menilai penanganan perkara kehutanan memerlukan dukungan data teknis dari instansi yang memiliki kewenangan menetapkan batas kawasan hutan.

"Kami selalu menindaklanjuti setiap informasi yang masuk dengan turun langsung ke lokasi. Namun, untuk memastikan apakah suatu titik berada di dalam kawasan hutan negara atau di luar kawasan, kami membutuhkan data resmi berupa peta dan titik koordinat dari instansi teknis yang berwenang. Dengan demikian, proses penegakan hukum dapat dilakukan secara objektif dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar pihak Polres Samosir.

Menurut kepolisian, dalam beberapa kesempatan petugas menemukan bahwa lokasi yang dilaporkan sebagai dugaan illegal logging ternyata berada di lahan yang diklaim sebagai milik masyarakat. Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya kepastian batas kawasan agar tidak terjadi perbedaan persepsi di lapangan.

"Kami berharap Dinas Kehutanan dapat memberikan informasi yang jelas mengenai batas kawasan hutan beserta titik koordinatnya. Setelah kepastian status kawasan diperoleh, tentu akan lebih mudah bagi kami melakukan langkah-langkah penegakan hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran," lanjutnya.

Landasan Hukum Kehutanan

Pengelolaan dan perlindungan kawasan hutan di Indonesia diatur dalam beberapa ketentuan perundang-undangan, antara lain:

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang mengatur status kawasan hutan, pengelolaan, perlindungan, dan pemanfaatannya.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang mengatur upaya pencegahan dan penindakan terhadap pembalakan liar (illegal logging) serta kejahatan kehutanan lainnya.

Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (yang menetapkan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang), yang juga mengubah beberapa pengaturan di bidang kehutanan.

Selain aspek penegakan hukum, aparat juga memandang perlunya edukasi kepada masyarakat mengenai batas-batas kawasan hutan negara. Sosialisasi tersebut diharapkan melibatkan Dinas Kehutanan, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, serta unsur terkait agar masyarakat memahami mana kawasan hutan negara dan mana lahan yang berada di luar kawasan.

Sejumlah kalangan menilai bahwa pendekatan preventif melalui sosialisasi dan pemetaan yang jelas akan lebih efektif dalam mencegah munculnya sengketa maupun pelanggaran di bidang kehutanan. Dengan informasi yang terbuka dan mudah dipahami masyarakat, potensi kesalahan akibat ketidaktahuan mengenai batas kawasan dapat diminimalkan.

Di sisi lain, apabila hasil verifikasi menunjukkan adanya aktivitas penebangan di kawasan hutan negara tanpa izin sesuai ketentuan yang berlaku, maka proses penegakan hukum diharapkan dapat dilakukan secara profesional berdasarkan alat bukti, hasil pemeriksaan teknis, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, perlindungan kawasan hutan tidak hanya mengedepankan penindakan, tetapi juga kepastian hukum, transparansi data, dan kolaborasi antarinstansi. Langkah tersebut diharapkan mampu menjaga kelestarian hutan di Kabupaten Samosir sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam memanfaatkan lahannya secara sah.***

Baca Juga :
Lebih dari Sekadar Mendampingi Bobby, Kominfo Sumut Mencatat Sejarah dari Pulau Terdepan

News Feed