oleh

DPO Pelaku Penembak Sekuriti Kebun Sarang Giting November 2025, Ditangkap

-Hukum, Kriminal-646 views

DPO Pelaku Penembak Sekuriti Kebun Sarang Giting November 2025, Ditangkap

SERGAI.Mitanews.co.id ||


Wira Pratama alias Tama (36) warga Lingkungan II Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), DPO kasus penembakan sekuriti PTPN IV Kebun Sarang Giting ditangkap, Jum'at 26 Juli 2026.

Pelaku ditangkap karena menembak Julianto (47) seorang sekuriti merupakan warga Dusun I Desa Sarang Giting, Kecamatan Dolok Masihul pada Jumat, 14 November 2025 tahun lalu.

" Benar, tersangka atas nama W P alias T yang merupakan DPO kasus penembakan terhadap security Kebun PTPN IV Sarang Giting telah berhasil ditangkap oleh Tim Reskrim Polsek Dolok Masihul," ujar Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, Senin (27/7/2026).

Sebelumnya, lanjut Bringin tersangka diamankan di Polsek Galang terkait kasus pencurian sawit, kemudian diboyong ke Polsek Dolok Masihul dan saat ini telah dilimpah ke sat reskrim polres sergai untuk penyelidikan dan penyelidikan lebih lanjut.

Peristiwa penembakan terjadi di
Afdeling V Blok X-23 TM 2000 Perkebunan PTPN IV Sarang Giting, Desa Sarang Torop Dolok Masihul saat korban menangkap pelaku karena mencuri sawit.

Pelaku bersama rekannya melakukan penganiayaan terhadap korban. Wira menembak kepala korban menggunakan senapan angin jenis PVC hingga mengalami luka tembak parah dan harus menjalani operasi pengangkatan proyektil di RS Royal Prima Medan.

Tersangka diamankan di Sat Reskrim berikut barang bukti satu proyektil peluru senapan angin, satu pucuk senapan angin, sepeda motor trail dan topi.

Polisi kenakan Pasal 467 Ayat (1) Subs Pasal 466 Ayat 1 UU RI NO.1 Tahun 2023 tentang KUHP.***

Baca Juga :
Bersih dari Dalam, Tegas ke Luar: Seluruh Personel Polres Samosir Lulus Tes Urine Mendadak

News Feed