oleh

DPRD Samosir Gelar Paripurna Dua Hari Bahas Ranperda Sampah dan Pertanggungjawaban APBD 2025, Publik Harapkan Pembahasan Kritis

-Daerah-62 views

DPRD Samosir Gelar Paripurna Dua Hari Bahas Ranperda Sampah dan Pertanggungjawaban APBD 2025, Publik Harapkan Pembahasan Kritis

SAMOSIR.Mitanews.co.id ||


Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Samosir dijadwalkan menggelar rapat paripurna selama dua hari, Senin hingga Selasa, 27–28 Juli 2026, di Gedung DPRD Kabupaten Samosir, Parbaba, Kecamatan Pangururan.

Informasi tersebut disampaikan Sekretariat DPRD Kabupaten Samosir kepada para wartawan melalui grup WhatsApp liputan DPRD. Berdasarkan agenda yang dibagikan, rapat paripurna hari pertama akan dimulai pukul 10.00 WIB.

Selanjutnya, pada pukul 14.00 WIB, agenda dilanjutkan dengan penyampaian pandangan umum fraksi terhadap dua rancangan peraturan daerah (Ranperda), yakni Ranperda tentang Pengelolaan Sampah dan Ranperda tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2025.

Kedua ranperda tersebut dijadwalkan menjadi pembahasan utama dalam rangkaian sidang paripurna selama dua hari.

Menyikapi agenda tersebut, wartawan menilai pembahasan dua ranperda ini memiliki arti penting bagi tata kelola pemerintahan dan kepentingan masyarakat Kabupaten Samosir. Karena itu, pembahasan diharapkan berlangsung secara objektif, mendalam, dan mengedepankan kepentingan publik.

Terhadap Ranperda Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, publik tentu berharap fraksi-fraksi DPRD memberikan telaah yang komprehensif terhadap efektivitas penggunaan anggaran daerah. Pembahasan tidak hanya berfokus pada aspek administrasi, tetapi juga sejauh mana program-program yang telah dibiayai APBD memberikan manfaat nyata, meningkatkan pelayanan publik, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, serta berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, Ranperda tentang Pengelolaan Sampah juga diharapkan menjadi momentum lahirnya kebijakan yang mampu menjawab berbagai tantangan pengelolaan sampah di Kabupaten Samosir, terutama dalam mendukung kebersihan kawasan wisata dan menjaga kelestarian lingkungan di kawasan Danau Toba.

Paripurna kali ini juga menjadi ruang bagi setiap fraksi untuk menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal. Pandangan, kritik, maupun masukan yang disampaikan hendaknya didasarkan pada data, fakta, dan kepentingan masyarakat luas.

Evaluasi terhadap pelaksanaan APBD merupakan bagian penting dari mekanisme pengawasan DPRD. Oleh karena itu, setiap rekomendasi yang diberikan diharapkan memiliki tindak lanjut yang jelas, sehingga berbagai catatan hasil pembahasan tidak berhenti sebagai dokumen administratif semata, melainkan menjadi dasar perbaikan tata kelola pemerintahan pada tahun-tahun berikutnya.

Masyarakat tentu menaruh harapan agar rapat paripurna ini menghasilkan keputusan yang berkualitas, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan rakyat. Dengan demikian, fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan DPRD dapat berjalan secara optimal sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan daerah yang transparan, efektif, dan bertanggung jawab.***

Baca Juga :
Pemkab Asahan Berikan Perlindungan dan Pendampingan Anak Korban Pelecehan Seksual

News Feed