Harga LPG di Pasar Sibuhuan Masih Rp35 – 40 Ribu, Diskoperindag Palas Akan Perketat Pengawasan
SIBUHUAN.Mitanews.co.id ||
Meski memiliki jumlah pangkalan LPG 3 kilogram (Kg) subsidi terbanyak di Kabupaten Padang Lawas (Palas), harga gas melon di Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, hingga kini masih berkisar Rp35.000 hingga Rp40.000 per tabung.
Banyaknya jumlah pangkalan dan besarnya pasokan LPG subsidi tersebut berbanding terbalik dengan kondisi di lapangan. Masyarakat mengaku masih kesulitan memperoleh LPG subsidi di pangkalan sehingga terpaksa membeli dari pengecer dengan harga Rp35.000 hingga Rp40.000 per tabung.
Data Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Padang Lawas menunjukkan, Kelurahan Pasar Sibuhuan memiliki sekitar 24 pangkalan LPG 3 Kg subsidi, jumlah terbanyak dibandingkan wilayah lainnya di 17 kecamatan yang ada di Kabupaten Padang Lawas.
Sementara itu, pasokan LPG subsidi yang disalurkan melalui tiga agen resmi juga tergolong besar. Pada Mei 2026, PT Energi Rahmad Sejahtera menyalurkan 47.040 tabung. Sedangkan pada Juni 2026, PT Kurnia Harta Gasindo menyalurkan 64.400 tabung dan PT Gunung Mas Kita sebanyak 33.600 tabung.
Besarnya jumlah pangkalan dan pasokan LPG subsidi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masih tingginya harga yang harus dibayar masyarakat.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Padang Lawas telah beberapa kali melakukan pengawasan terhadap distribusi LPG subsidi. Bahkan pada April 2026 lalu, Polres Padang Lawas bersama pihak terkait menggelar sosialisasi dan nota kesepakatan dengan agen serta pemilik pangkalan LPG 3 Kg se-Kabupaten Padang Lawas di Hotel Al-Marwah Sibuhuan guna memastikan distribusi LPG subsidi berjalan sesuai ketentuan.
Menanggapi kondisi tersebut, Plt. Kepala Diskoperindag Padang Lawas, Wyldan Ansory Hasibuan, saat dikonfirmasi di kantornya, Rabu (29/7), menegaskan pengawasan terhadap penyaluran LPG subsidi akan diperketat agar lebih tepat sasaran dan tidak dijual melebihi HET, khususnya di wilayah Pasar Sibuhuan.
"Konsekuensi atas tindakan para pangkalan yang dibentuk oleh distributor menjadi tanggung jawab distributor. Maka sanksi yang diberikan juga kepada distributor. Oleh karenanya pihak distributor wajib memberi penekanan tegas kepada pangkalan yang dibentuknya," tegas Wyldan.
Ia menjelaskan, pelanggaran berupa penjualan di atas HET, penimbunan maupun pengoplosan LPG subsidi merupakan pelanggaran serius karena menyangkut barang yang disubsidi negara.
Menurutnya, pelaku dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran, pembekuan izin hingga pencabutan izin usaha. Selain itu, pelaku juga dapat dijerat pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Wyldan menambahkan, pemerintah bersama Satgas yang dibentuk akan meningkatkan pengawasan melalui razia rutin terhadap dugaan penjualan LPG subsidi di atas HET, penimbunan maupun praktik pengoplosan.
"Kedepan akan dilakukan razia rutin oleh Satgas terutama pada perilaku penjualan di atas HET, penimbunan dan pengoplosan. Kalau ditimbun, dioplos dan dijual mahal di atas HET sama dengan merampok hak orang, maka sanksi pidananya berat," tegasnya.
Masyarakat berharap pengawasan yang diperketat tidak hanya sebatas sosialisasi dan razia, tetapi juga mampu memastikan LPG subsidi tersedia di pangkalan dengan harga sesuai HET sehingga manfaat subsidi benar-benar dirasakan masyarakat.***
Baca Juga :
Sembilan Bulan Dirawat di Pekanbaru, Putri Elisyah Penderita Leukemia Asal Sibuhuan Butuh Uluran Tangan




















