oleh

Pelapor Sebut Seluruh Penandatangan Surat dan Pembeli Tanah Perlu Dimintai Keterangan Penyidik

-Hukum-12 views

Pelapor Sebut Seluruh Penandatangan Surat dan Pembeli Tanah Perlu Dimintai Keterangan Penyidik

PALAS.Mitanews.co.id ||


Kasus dugaan pemalsuan surat terkait sengketa waris keluarga Sutan Barumun di Desa Gading, Kecamatan Barumun Barat, Kabupaten Padang Lawas (Palas), memasuki tahap pemeriksaan saksi pelapor.

Baluddin Hasibuan selaku saksi pelapor memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Palas untuk memberikan keterangan, Senin (14/9/2026).

Sedangkan Jeslin Idana Manurung memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Palas untuk memberikan keterangan, Rabu (16/9/2026).

Usai pemeriksaan tersebut, kuasa hukum Tongku Adil Hasibuan, Romi Iskandar Rambe SH, meminta penyidik memeriksa seluruh pihak yang mengetahui proses pembuatan dan penandatanganan dokumen yang dipersoalkan, termasuk para saksi yang tercantum dalam surat serta pihak yang disebut sebagai pembeli tanah.

Menurut Romi, pemeriksaan para pihak diperlukan untuk mengungkap proses munculnya dokumen serta hubungan antara surat perdamaian dengan dua surat keterangan kepemilikan tanah atas nama Rizki Andinova Hasibuan.

Dari dokumen yang diperoleh awak media, terdapat tiga surat yang sama-sama bertanggal 23 Januari 2026.

Surat pertama merupakan surat perdamaian antara Rizki Andinova Hasibuan dengan Tongku Adil Hasibuan terkait persoalan tanah sawah dan tanah darat di lokasi Saba Parik, Desa Gading.

Dalam surat tersebut disebutkan kedua pihak sepakat berdamai dan membagi tanah sawah serta tanah darat yang disebut sebagai warisan Alm. Sutan Barumun Hasibuan.

Pada poin kedua, tanah sawah disebut menjadi milik Alm. Botung Hasibuan, ayah Rizki Andinova Hasibuan, ditambah enam meter tanah darat di sebelah utara dan enam meter di sebelah selatan. Sedangkan poin ketiga menyebut tanah darat atau kebun karet di sebelah selatan sawah milik Alm. Botung Hasibuan menjadi milik Tongku Adil Hasibuan.

Sementara dua dokumen lainnya merupakan surat keterangan dari Pemerintah Desa Gading yang menyatakan Rizki Andinova Hasibuan memiliki masing-masing sebidang tanah kebun karet di Tapian Sitakkas seluas lebih kurang setengah hektare dan tanah kebun sawit di Lobu seluas lebih kurang setengah hektare.

Kedua surat tersebut menyebut tanah masing-masing merupakan warisan dari Alm. Botung Hasibuan, anak dari Alm. Sutan Barumun Hasibuan, dan menyatakan tanah tidak dalam sengketa maupun ikatan dengan pihak lain.

Kepala Desa Gading, Ali Akbar Hasibuan, membenarkan dirinya menerbitkan kedua surat keterangan tersebut.

Menurut Ali Akbar, penerbitan surat didasarkan pada perdamaian antara Tongku Adil Hasibuan dan Rizki Andinova Hasibuan.

Ali Akbar juga menyebut Irpan Hasibuan hadir saat proses penerbitan surat dan menandatangani dokumen secara langsung di hadapan perangkat desa serta disaksikan tokoh masyarakat (hatobangon). Proses tersebut, menurutnya, berkaitan dengan mediasi yang diinisiasi seorang personel Polsek bermarga Payung di Polsek Barumun Tengah.

Dari tiga dokumen tersebut, terdapat sembilan nama yang tercantum sebagai saksi secara konsisten, yakni Irpan Hasibuan, Sutan Dibata Hasibuan, Sutan Pangondian Hasibuan, Dorlan Hasibuan, Jaharuddin Harahap, Peddi Hasibuan, Marta Harahap, Samaun Siregar dan Sutan Tinodungan Harahap.

Sementara dalam surat perdamaian juga tercantum nama Arif Hasibuan dan Ali Bata Hasibuan yang tidak tercantum dalam dua surat keterangan kepemilikan tanah tersebut.

Menurut Romi, keberadaan sejumlah pihak yang tercantum dalam dokumen tersebut perlu diklarifikasi penyidik, terutama terkait proses perdamaian, dasar penerbitan dua surat keterangan tanah serta pengetahuan masing-masing pihak mengenai objek tanah yang dimaksud.

Sebelumnya, Rizki Andinova Hasibuan saat dikonfirmasi awak media pada 12 Agustus 2026 menyampaikan bahwa dua surat tersebut merupakan bagian dari kesepakatan dalam proses perdamaian yang difasilitasi seorang personel kepolisian bermarga Payung di Polsek Barumun Tengah.

Menurut Rizki, dalam proses tersebut keluarga sempat mengusulkan agar Tongku Adil menandatangani surat kepemilikan. Namun, menurut versinya, Tongku Adil kemudian menyarankan agar Irpan Hasibuan yang menandatangani kedua surat tersebut.

Sementara pihak Tongku Adil memiliki pandangan berbeda. Kuasa hukumnya menyebut kliennya mempersoalkan status dan penguasaan sejumlah tanah yang diklaim sebagai bagian dari warisan keluarga.

Romi juga menyebut Tongku Adil sebelumnya pernah mendaftarkan perkara sengketa waris ke Pengadilan Agama Sibuhuan dengan Nomor Perkara 236/Pdt.G/2026/PA.Sbh. Perkara tersebut kemudian ditarik untuk didaftarkan kembali karena adanya persoalan alamat salah satu pihak yang akan dipanggil dalam perkara.

Dalam perkara dugaan pemalsuan surat ini, laporan polisi tercatat dengan Nomor LP/B/240/VIII/2026/SPKT/Polres Padang Lawas/Polda Sumatera Utara, tertanggal 7 Agustus 2026.

Sementara surat undangan klarifikasi terhadap Baluddin Hasibuan dan Jeslin Idana Manurung diterbitkan Satreskrim Polres Palas melalui surat Nomor B/226/IX/RES.1.9./2026/Reskrim tertanggal 8 September 2026.

Romi berharap penyidik memeriksa seluruh pihak yang mengetahui proses pembuatan dokumen, termasuk para saksi yang tercantum dalam surat serta pihak Alim Hasibuan yang disebut sebagai pembeli tanah.

Menurutnya, pemeriksaan tersebut diperlukan untuk menjelaskan dasar penerbitan dokumen, proses pembuatannya, serta hubungan antara surat perdamaian dengan dua surat keterangan kepemilikan tanah yang sama-sama bertanggal 23 Januari 2026.

Kasus tersebut masih dalam penanganan Satreskrim Polres Padang Lawas. Dugaan pemalsuan surat dalam perkara ini masih merupakan materi penyelidikan dan belum dapat disimpulkan sebagai tindak pidana sebelum adanya hasil pemeriksaan dan kesimpulan penyidik.***

Baca Juga :
Diduga Puluhan Siswa MTsN 2 Dilarikan ke Rumah Sakit Keracunan MBG