PALUTA.Mitanews.co.id
Supardi (60) seorang warga Desa Batang Pane II Sebagai pelapor melalui Kuasa Hukum mendatangi Mako Polres Padang Lawas Utara Utara (Paluta) untuk menindak lanjuti laporannya yang sudah hampir berproses setahun lamanya.
Supardi melaporkan dugaan Penggelapan dan Penguasaan Tanah miliknya.
Kasus yang dilaporkan ini menyeret terlapor bernama Sutan Siregar atas objek tanah sengketa yang berlokasi di kecamatan Portibi, Kabupaten Paluta.
"Kita sebagai kuasa hukum datang ke Polres Paluta untuk menfollow up atas dumas klien yang kita laporkan, Sudah Sampai dimana Prosesnya" ujar Dr. Indra Sakti SH, MH dan Dr. Muhammad Iqbal SH MH kepada Wartawan di depan kantor Polres Paluta, Aek Suhat , Kecamatan Padang Bolak, Senin (28/9/2026).
Baca Juga :
Polsek Torgamba Gerak Cepat Urai Kemacetan Akibat Kecelakaan Tunggal
Menurut kuasa Hukum, Perkara ini sebelumnya di laporkan di Polres Tapsel sekitar bulan Januari tahun 2026 kemarin.
Dan sekarang Pihak Polres Paluta yang menanganinya.
"Sekarang kan kita sudah Ada Polres Paluta, jadi perkara kita yang sebelumnya ditangani di Polres Tapsel sekarang sudah dilimpahkan ke Polres Paluta ini" ungkapnya.
Ketika disinggung terkait hasil laporannya, pihaknya menyebut bahwa laporannya masih berproses.
" Alhamdulillah kita diterima dengan baik, personil nya ramah - ramah, Laporan kita lagi berproses," Katanya.
Pada kesempatan tersebut tim Kuasa Hukum berharap agar aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel demi mewujudkan kepastian hukum bagi kliennya.***
Baca Juga :
Ketika Timur Tumanggor Berdiri sebagai Suara Bobby Nasution
