oleh

493 Butir Ekstasi Disita, Dua Bandar Digulung Satresnarkoba Polres Binjai

-Daerah-81 views

493 Butir Ekstasi Disita, Dua Bandar Digulung Satresnarkoba Polres Binjai

BINJAI.Mitanews.co.id ||


Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ekstasi. Dua pria berinisial AS (32) dan BS (45) diringkus petugas di Jalan Palembang, Kelurahan Rambung Timur, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, pada Sabtu (25/10/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.

Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, S.H., M.H. menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya dua bandar yang hendak mengantarkan pesanan narkoba kepada pembelinya.

"Mendapatkan informasi itu, saya langsung memerintahkan Ipda Jun Fredy Sembiring, S.H., selaku KBO bersama anggota untuk melakukan penyelidikan,” ujar AKP Ismail Pane, Selasa (28/10).

Awalnya, tim belum menemukan target di lokasi.
Namun berkat ketekunan petugas, sekitar pukul 18.00 WIB, mereka mendapati dua pria mencurigakan tengah duduk di atas sepeda motor masing-masing.

“Saat dihampiri, salah satu pelaku berkata ‘ada order barang, bos’. Ketika petugas menanyakan ‘mana barangnya’, dan pelaku mengeluarkan sesuatu dari saku celananya, tim langsung bergerak cepat melakukan penangkapan,” ungkap Kasat Narkoba.

Dari hasil interogasi, AS—warga Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang—dan BS—warga Klambir V Gang Ridho, Medan Helvetia—mengakui bahwa ekstasi tersebut milik mereka yang akan diedarkan di Kota Binjai.
Barang bukti yang diamankan petugas antara lain:

493 butir pil ekstasi warna hijau-biru dalam lima bungkus plastik klip,
Kemudian, 1 unit HP Oppo warna hijau,
1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa plat,
1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja warna merah maroon BK 4625 ABK, dan
1 plastik asoi warna kuning.

Keduanya kini, mendekam di sel tahanan Polres Binjai dan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas AKP Junaidi, menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

"Kami tidak akan memberi ruang bagi para bandar yang mencoba merusak generasi muda di Kota Binjai,” tegas AKP Junaidi.(mn.20)***

Baca Juga :
Bupati Abdya Lepas Kafilah Musabaqah Tilawatil Qur’an Menuju Pidie Jaya