7 Fraksi di DPRD Tapteng Setuju Sugeng Riyanta Diganti
TAPTENG.Mitanews.co.id ||
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tapanuli Tengah sudah melakukan rapat paripurna usulan pergantian Pj Bupati Tapanuli Tengah, Sugeng Riyanta yang masa jabatannya akan segera berakhir pada pertengahan November 2024 mendatang.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Tapanuli Tengah, Ahmad Rivai Sibarani kepada wartawan, pada Selasa 22 Oktober 2024 di ruang kerjanya.
“Dari tujuh fraksi di DPRD Tapanuli Tengah, semuanya setuju dan sependapat agar masa jabatan Sugeng Riyanta sebagai Pj Bupati Tapanuli Tengah tidak diperpanjang lagi . Hal itu disampaikan ketujuh fraksi tersebut dalam pandangan umum fraksi-fraksi saat Rapat Paripurna DPRD Tapanuli Tengah berlangsung,” jelas Ahmad Rivai.
Lebih lanjut, Ahmad Rivai menjelaskan bahwa ada pun alasan jabatan Sugeng Riyanta sebagai Pj Bupati Tapanuli Tengah untuk tidak diperpanjang lagi mengingat selama ini sinerginitas antara legislatif dan ekseskutif tidak terjalin dengan baik. Tentunya hal tersebut sangat berdampak terhadap pembangunan di Tapanuli Tengah.
“Saudara Pj Bupati Tapanuli Tengah Sugeng Riyanta jarang berada di Tapanuli Tengah dan lebih sering di luar kota. Menurut penjelasan dari Sekdakab Tapteng, bahwa Sugeng Riyanta sibuk menjalankan tugasnya sebagai Wakajati Jawa Tengah. Agar tugas-tugas beliau tidak terganggu sebagai Wakajati, makanya kita usulkan agar masa jabatan Sugeng Riyanta sebagai Pj Bupati Tapanuli Tengah untuk tidak diperpanjang lagi,” ungkap Ketua DPRD Tapanuli Tengah itu.
Politisi Partai NasDem itu juga menegaskan bahwa hasil keputusan Rapat Paripurna DPRD Tapanuli Tengah tersebut sudah dikirimkan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi II DPR-RI dan juga Gubernur Sumatera Utara.
Ahmad Rivai juga menambahkan bahwa selain tidak bisa menjalin harmonisasi dengan DPRD, Sugeng Riyanta juga tidak mampu menegakkan netralitas ASN dalam Pilkada Tapanuli Tengah ini.
Hal tersebut dibuktikan dengan adanya beberapa laporan dari DPRD Tapanuli Tengah terkait adanya ASN yang terlibat dengan politik praktis, namun Sugeng Riyanta selaku Pj Bupati Tapanuli Tengah tidak menanggapinya, bahkan ada yang malah mengangkat jabatannya satu tingkat atau dua tingkat lebih tinggi dari jabatan sebelumnya.
“Kita sudah sampaikan kepada saudara Pj Bupati Tapanuli Tengah melalui Sekdakab Tapanuli Tengah tentang adanya oknum ASN yang terlibat dalam politik praktis, tetapi tidak ditanggapi, justru malah diangkat jadi Plh Kepala Dinas. Padahal sesuai dengan Undang-Undang ASN, ada sanksi tegas bagi ASN yang terlibat politik praktis. Dan yang luar biasanya, saudara Sugeng tidak berlaku adil pula bagi ASN yang terlibat politik praktis dan berat sebelah. Kita khawatir, jika ini terus dibiarkan, maka akan berdampak buruk terhadap suksesnya pelaksanaan Pilkada di Tapanuli Tengah,” ketusnya.(MN.16)***