oleh

Kepsek 016504 Dadimulyo Tindak Lanjuti Musyawarah Sengketa Tanah dengan Warga

-Daerah-1,016 views

ASAHAN.Mitanews.co.id ||


UPTD SD N 016504 Dadimulyo Kecamatan Kota Kisaran Barat Kabupaten Asahan, Sekolah dasar yang terletak di Jl. Meteran 2 di bangun di atas tanah HGU PT. BSP Kisaran.

Tanah dihibahkan Kepada Pemda Asahan dan di kelolah oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan dengan Fasilitas gedung untuk belajar yang dilengkapi ruang guru serta rumah Dinas guru, rumah Dinas kepala sekolah dan rumah penjaga sekolah.

Namun sayang rumah Dinas guru yang ada di manfaatkan oleh warga yang menjadi jiran sepadan sekolah tersebut untuk dijadikan garasi mobil dan rumah Dinas guru yang sudah dipakai selama ini tanpa ada ijin dari kepala sekolah UPTD SD N 016504 tersebut baik secara lisan maupun tulisan.

Bahkan warga tersebut telah membuat surat keterangan tanah dan di Sinyalir tanah Negara Tersebut telah termakan berkurang ± 41,40 M². Rapat Musyawarah yang ketiga kali ini Bertempat di ruang kepala sekolah UPTD SD N 016504 Dadimulyo pada senin (16/10).

Musyawarah yang dihadiri Camat kota Kisaran Barat di Hadiri Kasipem Utomi, S.Ag, Lurah Dadimulyo Fajar Sidik, SE, Lurah Sidodadi Rudi Candra Daulay, SE kasih Trantip Nurdani, SH, Kepala sekolah UPTD SD N 016504 Guru Kelas Sugiarto, Ketua Komite Tamin , dan warga Kasmir Dalam Rapat Musyawarah pada hari ini

Camat yang di Wakili Kasipem Utomi, S.Ag dalam arahannya mengatakan ucapkan terimah kasih atas kehadirannya mudah-mudahan dalam dapat Musyawarah hari ini Kiranya dapat terselesaikan secara baik dan damai ujar Kasipem.

Rapat musyawarah kepala sekolah UPTD SD N 016504 Ida Aini, S.Pd berserta guru-guru menyatakan meminta kepada saudara Kasmir untuk membongkar bangunan yang telah didirikan di atas tanah UPTD SD N 016504 Dadimulyo dan mengosongkan salah satu rumah Dinas guru yang sudah di pakai selama ini, dan mohon kepada Lurah lama Rudi Candra Daulay, SE Membatalkan Surat Keterangan Tanah dengan nomor : 590/29/SKT/DM/XII/2022 Atas Nama Kasmir yang sudah dikeluarkan dan diterbitkan, terang Kepsek Ida Aini, S.Pd

Menindaklanjuti Pemerintah kepala sekolah UPTD SD N 016504 berserta para guru-guru. Kesepakatan Bersama bahwa surat keterangan tanah dengan nomor : 590/29/SKT/DM/XII/2022 Tanggal 27 Desember 2022 seluas 41,40M² yang terletak di Jl. Meteran II LK V Kelurahan Dadimulyo yang di keluarkan oleh Lurah Dadimulyo, telah dipending dan di batalkan.

Bahwa sdr Kasmir tidak lagi memiliki surat keterangan tanah yang di keluarkan oleh Lurah Dadimulyo , sdr Kasmir Menyerahkan Sepenuhnya sebidang tanah dan Sebahagian perumahan guru yang saat ini di gunakan untuk lahan garasi mobil, kepada sdr Kasmir untuk dapat mengeluarkan atau mengosokan rumah Dinas guru yang di dalamnya terdapat barang milik sdr Kasmir dan Membongkar bangunan garasi mobil yang telah didirikannya.

Selanjutnya sdr Kasmir memohon kepada Forum rapat musyawarah Meminta bangunan garasi mobil jangan di bongkar dulu, kapan saja diperlukan dari pihak Sekolah UPTD SD N 016504 Siap di Bongkar Ujar Kasmir. (Tamin)

Baca Juga :
Wabup Adlin Tambunan : Adab dan Ilmu Keagamaan Perlu Ditanamkan Sejak Dini Kepada Anak

News Feed