oleh

Dua Pemuda Asal Sunggal Diringkus Satresnarkoba Polres Binjai

-Hukum, Kriminal-1,188 views

Dua Pemuda Asal Sunggal Diringkus Satresnarkoba Polres Binjai

BINJAI.Mitanews.co.id ||


Satres Narkoba Polres Binjai tangkap dua orang pemuda yang diduga sebagai pengedar barang haram narkoba jenis pil ekstasi.

Kedua tersangka berinisial DRP (20) dan DP (20) merupakan warga Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Kedua tersangka diamankan petugas di Jalan Musholla, Kelurahan Suka Rame, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai pada Jumat 13 Juni 2025 malam.

Kepada Wartawan Sabtu 14 Juni 2025, Kasi Humas Polres Binjai AKP Junaidi mengatakan, awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di Lokasi tersebut.

Berkat informasi sesuai ciri-ciri yang yang di beritahukan sebelumnya, dipimpin Kanit 2 Satresnarkoba IPDA Eddy Supratman melakukan penyelidikan ke lokasi

Saat dilokasi petugas mendapati dua pemuda dengan ciri-ciri yang sama, selanjutnya keduanya diamankan dan dilakukan penggeledahan.

"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip transparan berisikan barang haram pil ekstasi sebanyak sepuluh butir dari kantong celana depan DRP," kata AKP Junaidi.

Saat diamankan petugas kedua pemuda ini mengaku warga Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

"Saat diinterogasi, pelaku mengaku mendapat barang haram tersebut dari seorang pria berinisial AC di Jalan Kapten Sumarsono, Kota Medan yang nantinya pil ekstasi tersebut akan diedarkan lagi," jelasnya.

Tim pun langsung bergarak melakukan pencarian terhadap AC sesuai dengan informasi yang didapatkan dari kedua pelaku namun belum membuahkan hasil yang mana selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti dibawa kepolres binjai untuk dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut

"Dari keduanya disita satu platik klip transparan yang berisikan sepuluh butir pil ekstasi dengan rincian lima butir berwarna merah muda dan lima butir berwarna kuning dengan berat bersih 3.28 gram serta satu unit sepeda motor honda vario warna hitam dengan nopol BK 4209 AFA dan satu unit hp android merk Redmi" pungkasnya.

"Untuk itu pasal yang dipersangkakan berupa pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) uu RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun," tegas Kasi Humas.(mn.20)***

Baca Juga :
Ratusan Anggota GP Ansor-Banser Ikuti Kemah Aswaja di Bangun Purba

News Feed