RDP DPRD Samosir Jadi Sorotan, Pelapor Sebut Proses Tak Cerminkan Fungsi Pengawasan
SAMOSIR.Mitanews.co.id ||
Pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh DPRD Kabupaten Samosir menuai sorotan dari pihak pelapor. Salah satu pelapor, Tetty Naibaho, menilai forum tersebut tidak berjalan secara objektif karena dilaksanakan tanpa menghadirkan pihak pelapor yang sebelumnya menyampaikan laporan.
Menurut Tetty, ketidakhadiran pelapor dalam forum resmi tersebut telah menghilangkan kesempatan untuk menyampaikan fakta, kronologi, serta bukti-bukti yang dianggap penting dalam menjelaskan substansi laporan yang diajukan.
“Pelaksanaan RDP tanpa kehadiran kami sebagai pelapor telah menghilangkan hak kami untuk menyampaikan fakta dan bukti. Dugaan kami, forum tersebut akhirnya menjadi tidak objektif dan cenderung sepihak,” ujar Tetty.
Ia menegaskan bahwa dalam prinsip keadilan, setiap persoalan yang dibahas dalam forum resmi seharusnya memberikan ruang yang sama kepada seluruh pihak yang berkepentingan. Hal tersebut sejalan dengan asas hukum audi alteram partem, yakni prinsip yang menegaskan bahwa kedua belah pihak harus didengar sebelum suatu kesimpulan diambil.
Menurutnya, apabila satu pihak tidak diberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangan, maka proses tersebut berpotensi menimbulkan ketimpangan informasi serta membuka ruang bagi munculnya penilaian yang tidak utuh.
Selain itu, Tetty juga menilai pelaksanaan RDP tersebut tidak sepenuhnya mencerminkan fungsi pengawasan lembaga legislatif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam regulasi tersebut, DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah yang harus dilaksanakan secara transparan, objektif, dan akuntabel.
Ia juga menyoroti pentingnya prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Menurutnya, proses pembahasan yang menyangkut kepentingan publik seharusnya dilaksanakan secara terbuka serta memberikan ruang bagi seluruh pihak terkait untuk menyampaikan pandangan secara proporsional.
“Jika pelapor tidak dihadirkan dalam forum seperti RDP, maka publik tidak mendapatkan gambaran utuh mengenai duduk perkara yang sebenarnya,” katanya.
Lebih lanjut, Tetty menilai RDP tersebut berpotensi hanya menjadi formalitas administratif, terutama setelah pihaknya sebelumnya telah menyampaikan pengaduan resmi kepada lembaga pengawasan internal DPRD serta lembaga pengawas pelayanan publik.
“Kami menilai RDP tersebut terkesan hanya menjadi formalitas administratif, terlebih setelah adanya pengaduan yang telah kami sampaikan ke Badan Kehormatan Dewan dan Ombudsman,” ujarnya.
Tetty juga menjelaskan bahwa pihaknya telah melayangkan surat keberatan secara resmi atas surat Ketua DPRD Samosir bernomor 100.1.2/184/DPRD-SMR tertanggal 17 Maret 2026. Surat tersebut, kata dia, merupakan bentuk keberatan sekaligus permintaan klarifikasi terkait mekanisme pelaksanaan RDP yang dinilai tidak memberikan ruang yang setara bagi pelapor.
Saat ini, pihak pelapor masih menunggu tanggapan resmi dari pimpinan DPRD maupun dari Badan Kehormatan Dewan DPRD Samosir.
“Kami menunggu jawaban dari DPRD Samosir, baik dari Ketua DPRD maupun dari Badan Kehormatan Dewan DPRD Samosir,” kata Tetty.
Ia berharap setiap laporan masyarakat dapat ditangani secara profesional, transparan, dan berimbang sehingga fungsi pengawasan lembaga legislatif benar-benar berjalan sebagaimana mestinya.***
Baca Juga :
Ketua DEN Dorong Pertanian Berbasis AI di Sumut, Bupati Samosir Siap Kolaborasi




















