Sekdes dan Kaur Akui Tak Verifikasi Ahli Waris, Plt Camat Belum Jawab Klarifikasi
HURAGI.Mitanews.co.id ||
Sekretaris Desa (Sekdes) Ujung Batu IV Aliaga, Muhammad Jainal Abidin, dan Kaur Pemerintahan Desa, Juanto, mengakui tidak melakukan verifikasi langsung kepada seluruh ahli waris almarhum Paryadi dalam proses penerbitan Surat Keterangan Ahli Waris (SKAW).
Pengakuan tersebut tertuang dalam jawaban tertulis atas permintaan klarifikasi ahli waris melalui surat Nomor 001/PKT/VII/2026 yang ditujukan kepada Kaur Pemerintahan Desa dan Nomor 002/PKT/VII/2026 kepada Sekretaris Desa Ujung Batu IV Aliaga. Jawaban tertulis itu diterima ahli waris pada Senin (20/7/2026).
Dalam surat klarifikasi tersebut dijelaskan bahwa pihak yang mengajukan penerbitan SKAW adalah Rini Wulandari selaku istri almarhum Paryadi. Adapun dokumen yang dijadikan dasar penerbitan hanya berupa identitas ahli waris berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) dalam bentuk foto atau salinan.
Ahli waris yang dicantumkan dalam dokumen tersebut terdiri dari Rini Wulandari sebagai istri, Monica Juni Pratiwi dan Moning Dia Ningsih sebagai anak kandung dari pernikahan pertama, serta Wafan Nuha Nujabah sebagai anak dari pernikahan kedua.
Meski mengetahui Monica dan Moning merupakan anak kandung almarhum, Sekdes dan Kaur Pemerintahan mengakui tidak pernah melakukan verifikasi langsung kepada seluruh ahli waris yang masih hidup.
"Memang tidak pernah dilakukan verifikasi langsung kepada seluruh ahli waris yang masih hidup," demikian isi surat klarifikasi yang ditandatangani keduanya.
Keduanya juga mengakui tidak semua ahli waris yang tercantum hadir secara langsung saat penyusunan maupun penandatanganan dokumen tersebut. Ketidakhadiran ahli waris, menurut mereka, didasarkan pada pengakuan pemohon yang menyatakan telah melakukan konfirmasi melalui telepon.
"Kedua anak tersebut sudah dihubungi via HP oleh pemohon menurut pengakuan pemohon," tulis keduanya.
Selain itu, Sekdes dan Kaur Pemerintahan menyatakan tidak terdapat berita acara, daftar hadir, surat pernyataan maupun dokumen pendukung lainnya yang menjadi dasar penerbitan SKAW selain identitas ahli waris berupa KTP dan KK.
Sementara itu, hingga Selasa (21/7/2026), Plt Camat Hutaraja Tinggi, Riswan Edi P. Daulay, belum memberikan jawaban tertulis atas 11 poin permintaan klarifikasi yang diajukan ahli waris melalui surat Nomor 003/PKT/VII/2026. Padahal surat tersebut disampaikan bersamaan dengan surat yang dikirim kepada Kaur Pemerintahan Desa dan Sekretaris Desa Ujung Batu IV Aliaga.
Saat dihubungi melalui aplikasi WhatsApp, Riswan sempat meminta agar lampiran sebagaimana tercantum dalam surat klarifikasi turut disampaikan. Menindaklanjuti hal tersebut, kuasa ahli waris telah mengirimkan surat kuasa dan dokumen pendukung lainnya. Namun hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh jawaban atas substansi pertanyaan yang diajukan.
Monica Juni Pratiwi, anak sulung almarhum Paryadi, mengatakan dirinya dan adiknya tidak pernah hadir dalam proses penyusunan maupun penandatanganan SKAW yang mencantumkan nama mereka.
"Kami hanya ingin mendapatkan penjelasan mengenai proses penerbitan dokumen yang mencantumkan nama kami sebagai ahli waris. Karena sampai sekarang kami tidak pernah hadir ataupun dimintai keterangan secara langsung," ujarnya.
Sebelumnya, Monica dan Moning Dia Ningsih mempertanyakan sejumlah dokumen yang digunakan dalam proses klaim Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan atas nama almarhum Paryadi setelah menemukan adanya tanda tangan atas nama mereka dalam dokumen yang diperlihatkan kepada ahli waris. Keduanya mengaku tidak pernah menandatangani dokumen tersebut.
Selain meminta klarifikasi kepada pemerintah desa dan kecamatan, ahli waris juga telah mengajukan sejumlah pertanyaan kepada BPJS Ketenagakerjaan terkait dokumen yang digunakan dalam proses klaim JKM atas nama almarhum Paryadi. Pihak BPJS Ketenagakerjaan Sibuhuan menyatakan pertanyaan tersebut akan diteruskan kepada pimpinan untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut.***




















